Forum Finance
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Bukan Kampanye Politik : ... Realistis
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 19/11/2008 17:13 WIB
Pengiriman Perdana LNG Tangguh Molor -
Rabu, 19/11/2008 17:07 WIB
G20 Jangan Saling Menutup Pintu Masuk Barang Impor -
Rabu, 19/11/2008 16:22 WIB
Raden Pardede dan Syahrial Jadi Komisaris PPA -
Rabu, 19/11/2008 16:02 WIB
IFC Kucurkan Pinjaman US$ 20 Juta untuk Proyek Kopi -
Rabu, 19/11/2008 15:52 WIB
Dana Kontraktor Migas US$ 11,8 M Siap Masuk Bank Nasional -
Rabu, 19/11/2008 14:25 WIB
Negosiasi Rio Tinto dan Pemda Harus Rampung Akhir 2008
Indeks Berita
Selasa, 18/12/2007 17:50 WIB
Temasek Ajukan Banding atas Putusan KPPU
Nurul Qomariyah - detikfinance
Jakarta - Temasek Holdings secara resmi telah mengajukan banding untuk melawan putusan KPPU yang menyatakan BUMN investasi Singapura itu bersalah. ( qom / ddn )
Temasek Ajukan Banding atas Putusan KPPU
Nurul Qomariyah - detikfinance
Jakarta - Temasek Holdings secara resmi telah mengajukan banding untuk melawan putusan KPPU yang menyatakan BUMN investasi Singapura itu bersalah. ( qom / ddn )
Komentar terkini (2 Komentar)
alexanderia,
Dalam hal ini saya sendiri lebih setuju terhadap keputusan KPPU, dikarenakan walaupun suatu perusahaan mempunyai kepengurusan didalam perusahaannya sendiri, akan tetapi didalam mengambil kebijakan sangat tidak mungkin apabila kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh perusahaan induk nya. perusahaan induk akan mempengaruhi didalam Rapat Umum Pemegang Saham, ataupun dengan menaruh orang2 dari perusahaan induk kedalam susunan pengurus.
salam damai dan tegakkan hukum demi kesejahteraan bangsa.
agung,
KPPU jangan bergeming atas keputusan tsb dan kalau bisa penasihat hukum temasek tersebut (yang mengaku org indonesia) usir aja dari negara ini
Maju terus KPPU dan kapan lagi keputusan dinegara ini bisa jalan
merdeka!!!!!!!!!!!!!!
SILAKAN LOGIN MENGGUNAKAN DETIK-ID UNTUK BERKOMENTAR
Baca juga:
