Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 18/12/2007 17:50 WIB
Temasek Ajukan Banding atas Putusan KPPU
Nurul Qomariyah - detikfinance

Jakarta - Temasek Holdings secara resmi telah mengajukan banding untuk melawan putusan KPPU yang menyatakan BUMN investasi Singapura itu bersalah. ( qom / ddn )
Komentar terkini (2 Komentar)
    alexanderia, Dalam hal ini saya sendiri lebih setuju terhadap keputusan KPPU, dikarenakan walaupun suatu perusahaan mempunyai kepengurusan didalam perusahaannya sendiri, akan tetapi didalam mengambil kebijakan sangat tidak mungkin apabila kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh perusahaan induk nya. perusahaan induk akan mempengaruhi didalam Rapat Umum Pemegang Saham, ataupun dengan menaruh orang2 dari perusahaan induk kedalam susunan pengurus. salam damai dan tegakkan hukum demi kesejahteraan bangsa.
    agung, KPPU jangan bergeming atas keputusan tsb dan kalau bisa penasihat hukum temasek tersebut (yang mengaku org indonesia) usir aja dari negara ini Maju terus KPPU dan kapan lagi keputusan dinegara ini bisa jalan merdeka!!!!!!!!!!!!!!


SILAKAN LOGIN MENGGUNAKAN DETIK-ID UNTUK BERKOMENTAR
Daftar DETIK-ID?

Baca juga: