Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 19/12/2007 16:53 WIB
Telkomsel Ajukan Gugatan Atas Putusan KPPU
Irwan Nugroho - detikfinance

Jakarta - Setelah Temasek, kini giliran Telkomsel mengajukan gugatan atas putusan KPPU yang menyatakannya bersalah melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5/1999. ( qom / ddn )
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk


SILAKAN LOGIN MENGGUNAKAN DETIK-ID UNTUK BERKOMENTAR
Daftar DETIK-ID?

Baca juga: