Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 01/12/2008 13:31 WIB
Pengusaha Dimungkinkan Tangguhkan UMP
Suhendra - detikfinance

Cikarang - Pengusaha bisa menangguhkan penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang baru jika tidak memiliki kemampuan karena dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan hal itu dimungkinkan. ( hen / ir )
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk





Baca juga: