Forum Finance
- Terbukti! Hacking ATM Bis... arysetiawan
- Pertumbuhan Jutawan Indon... gudel
- Keterlambatan penerbangan... Shiyi lang
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
- Kamis, 03/07/2008 19:10 WIB
Minyak Dekati US$ 150
APBN 2008 Terancam Jebol!
- Kamis, 03/07/2008 19:17 WIB
BI Rate Jangan Lebih 10% - Kamis, 03/07/2008 18:30 WIB
Pemerintah Siap Nego Ulang Seluruh Kontrak Pertambangan - Kamis, 03/07/2008 18:16 WIB
585.000 Hektar Lahan Pangan dan Biofuel Dibuka di Merauke - Kamis, 03/07/2008 18:11 WIB
Harga Minyak Menuju US$ 150 - Kamis, 03/07/2008 17:45 WIB
BI Rate Naik, Industri Pembiayaan Mobil Aman
Indeks Berita
Senin, 21/01/2008 13:59 WIB
Sidang Pertama KPPU VS Temasek Cs Batal Lagi
Nurvita Indarini - detikFinance
Jakarta - Sidang pertama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan Temasek Cs kembali batal digelar karena belum ada kesepakatan tempat pengadilan yang akan mengadilinya. Sebelumnya pada 14 Januari 2008, sidang dibatalkan karena kasus yang sama.
"Kami akan menghentikan sidang ini untuk sementara setelah ada petunjuk dari MA dan itu belum tahu kapan akan kami terima, sidang akan digelar kembali. Kami sudah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan tempat sidang hasil penunjukkan MA," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, Senin (21/1/2008).
Masalah tempat sidang masih menjadi ganjalan. KPPU menginginkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tempat menyidangkan keberatan putusan KPPU tentang Temasek.
Dari 10 pelapor yang menyatakan keberatannya atas putusan KPPU, 9 diantaranya
mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 pelapor memilih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Telkomsel.
Sembilan pelapor yang mengajukan ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. Sedangkan PT Telkomsel mengajukan ke PN Jaksel karena ia berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis mengatakan Temasek tidak keberatan jika KPPU ingin mengkonsolidasikan tempat sidang.
"Tapi kami tetap mempersoalkan keputusan KPPU yang tidak mempertimbangkan hukum dengan matang dan tidak memiliki bukti yang memadai. Mereka juga telah mengabaikan bukti Temasek, padahal Temasek tidak bersalah, kami akan terus mengajukan semua upaya hukum yang ada," ujar Todung.
Sementara Ida Wara dari kuasa hukum KPPU mengatakan, intinya perusahaan-perusahaan itu keberatan dengan putusan KPPU.
"Saat ini ada dua pengadilan yang menangani kasus KPPU, jadi harus ditunjuk pengadilan mana yang paling berhak. Tadi juga ada sedikit silang pendapat, di sidang Pak Todung mengatakan ada waktu 30 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menghitung 30 hari itu sejak pertama kali sidang artinya minggu lalu. Tapi kalau menurut kami 30 hari itu harus dihitung sejak diputuskannya penunjukan tempat sah oleh MA. Dan memang kasus ini harus diputus dalam 30 hari," papar Ida.
KPPU menghukum Temasek Cs bersalah karena terbukti melakukan monopoli dengan memiliki Indosat dan Telkomsel. Pihak Temasek diharuskan melepas salah satu perusahaan itu dan Telkomsel diminta menurunkan tarif.
( ir / qom )
Sidang Pertama KPPU VS Temasek Cs Batal Lagi
Nurvita Indarini - detikFinance
Jakarta - Sidang pertama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan Temasek Cs kembali batal digelar karena belum ada kesepakatan tempat pengadilan yang akan mengadilinya. Sebelumnya pada 14 Januari 2008, sidang dibatalkan karena kasus yang sama.
"Kami akan menghentikan sidang ini untuk sementara setelah ada petunjuk dari MA dan itu belum tahu kapan akan kami terima, sidang akan digelar kembali. Kami sudah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan tempat sidang hasil penunjukkan MA," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, Senin (21/1/2008).
Masalah tempat sidang masih menjadi ganjalan. KPPU menginginkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tempat menyidangkan keberatan putusan KPPU tentang Temasek.
Dari 10 pelapor yang menyatakan keberatannya atas putusan KPPU, 9 diantaranya
mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 pelapor memilih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Telkomsel.
Sembilan pelapor yang mengajukan ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. Sedangkan PT Telkomsel mengajukan ke PN Jaksel karena ia berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis mengatakan Temasek tidak keberatan jika KPPU ingin mengkonsolidasikan tempat sidang.
"Tapi kami tetap mempersoalkan keputusan KPPU yang tidak mempertimbangkan hukum dengan matang dan tidak memiliki bukti yang memadai. Mereka juga telah mengabaikan bukti Temasek, padahal Temasek tidak bersalah, kami akan terus mengajukan semua upaya hukum yang ada," ujar Todung.
Sementara Ida Wara dari kuasa hukum KPPU mengatakan, intinya perusahaan-perusahaan itu keberatan dengan putusan KPPU.
"Saat ini ada dua pengadilan yang menangani kasus KPPU, jadi harus ditunjuk pengadilan mana yang paling berhak. Tadi juga ada sedikit silang pendapat, di sidang Pak Todung mengatakan ada waktu 30 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menghitung 30 hari itu sejak pertama kali sidang artinya minggu lalu. Tapi kalau menurut kami 30 hari itu harus dihitung sejak diputuskannya penunjukan tempat sah oleh MA. Dan memang kasus ini harus diputus dalam 30 hari," papar Ida.
KPPU menghukum Temasek Cs bersalah karena terbukti melakukan monopoli dengan memiliki Indosat dan Telkomsel. Pihak Temasek diharuskan melepas salah satu perusahaan itu dan Telkomsel diminta menurunkan tarif.
( ir / qom )
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk



