Forum Finance
- Terbukti! Hacking ATM Bis... arysetiawan
- Pertumbuhan Jutawan Indon... gudel
- Keterlambatan penerbangan... Shiyi lang
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
- Kamis, 03/07/2008 19:10 WIB
Minyak Dekati US$ 150
APBN 2008 Terancam Jebol!
- Kamis, 03/07/2008 19:17 WIB
BI Rate Jangan Lebih 10% - Kamis, 03/07/2008 18:30 WIB
Pemerintah Siap Nego Ulang Seluruh Kontrak Pertambangan - Kamis, 03/07/2008 18:16 WIB
585.000 Hektar Lahan Pangan dan Biofuel Dibuka di Merauke - Kamis, 03/07/2008 18:11 WIB
Harga Minyak Menuju US$ 150 - Kamis, 03/07/2008 17:45 WIB
BI Rate Naik, Industri Pembiayaan Mobil Aman
Indeks Berita
Kamis, 31/01/2008 13:47 WIB
Pemain Kecil Tersingkir Jika Telkomsel Turunkan Tarif
Luhur Hertanto - detikFinance
Jakarta - Kementerian BUMN menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar Telkomsel menurunkan tarif selulernya akan membuat pemain kecil lainnya tersingkir.
Maka itu, Kementerian BUMN mendukung penuh upaya banding Telkomsel terhadap putusan KPPU.
KPPU memberikan sanksi denda ke Telkomsel Rp 25 miliar dan perintah menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15%.
"Soal putusan KPPU kita beda pendapat. Kalau sebagai regulator kita hormati putusan KPPU. Tapi sebagai industri, kita nilai putusan itu gak tepat, maka dari itu kita naik banding," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil usai mengikuti ratas dengan pimpinan BUMN di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Sofyan mengatakan sebagai bekas Menkominfo, dirinya melihat putusan KPPU itu justru akan membikin monopoli makin kuat.
"Sebab misal mandatori bahwa Telkomsel sebagai pemain yang terbesar turunkan tarif hingga 30%, kalau dilakukan maka pemain kecil akan out of business. Sebab itu kita akan ajukan banding sebagaimana dibenarkan aturan UU," jelas Sofyan.
Telkomesl mengajukan bading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengadilan atas keberatan ini belum dilakukan, karena KPPU ingin semua banding dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena 9 pihak yang dihukum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan pihak lain yang keberatan terhadap putusan KPPU itu adalah Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, Singapore Telecom Pte Ltd.
( ir / qom )
Pemain Kecil Tersingkir Jika Telkomsel Turunkan Tarif
Luhur Hertanto - detikFinance
Jakarta - Kementerian BUMN menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar Telkomsel menurunkan tarif selulernya akan membuat pemain kecil lainnya tersingkir.
Maka itu, Kementerian BUMN mendukung penuh upaya banding Telkomsel terhadap putusan KPPU.
KPPU memberikan sanksi denda ke Telkomsel Rp 25 miliar dan perintah menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15%.
"Soal putusan KPPU kita beda pendapat. Kalau sebagai regulator kita hormati putusan KPPU. Tapi sebagai industri, kita nilai putusan itu gak tepat, maka dari itu kita naik banding," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil usai mengikuti ratas dengan pimpinan BUMN di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Sofyan mengatakan sebagai bekas Menkominfo, dirinya melihat putusan KPPU itu justru akan membikin monopoli makin kuat.
"Sebab misal mandatori bahwa Telkomsel sebagai pemain yang terbesar turunkan tarif hingga 30%, kalau dilakukan maka pemain kecil akan out of business. Sebab itu kita akan ajukan banding sebagaimana dibenarkan aturan UU," jelas Sofyan.
Telkomesl mengajukan bading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengadilan atas keberatan ini belum dilakukan, karena KPPU ingin semua banding dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena 9 pihak yang dihukum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan pihak lain yang keberatan terhadap putusan KPPU itu adalah Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, Singapore Telecom Pte Ltd.
( ir / qom )



