Forum Finance
- Terbukti! Hacking ATM Bis... arysetiawan
- Pertumbuhan Jutawan Indon... gudel
- Keterlambatan penerbangan... Shiyi lang
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
- Kamis, 03/07/2008 19:10 WIB
Minyak Dekati US$ 150
APBN 2008 Terancam Jebol!
- Kamis, 03/07/2008 19:17 WIB
BI Rate Jangan Lebih 10% - Kamis, 03/07/2008 18:30 WIB
Pemerintah Siap Nego Ulang Seluruh Kontrak Pertambangan - Kamis, 03/07/2008 18:16 WIB
585.000 Hektar Lahan Pangan dan Biofuel Dibuka di Merauke - Kamis, 03/07/2008 18:11 WIB
Harga Minyak Menuju US$ 150 - Kamis, 03/07/2008 17:45 WIB
BI Rate Naik, Industri Pembiayaan Mobil Aman
Indeks Berita
Selasa, 18/03/2008 09:37 WIB
Yakin Menang Melawan Newmont
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Purnomo Yusgiantoro (Foto: Alih Istik)
Jakarta - Masalah divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya berujung ke arbitrase. Pemerintah pun bersiap menyambut sidang arbitrase dengan membuat tim yang terdiri dari Departemen ESDM, Kejaksaan dan BKPM.
Bagaimana perkara ini akhirnya berujung pada arbitrase, dan apa yang diharapkan pemerintah dari hasil arbitrase tersebut?
Berikut wawancara detikFinance dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di ruang kerjanya, gedung Departemen ESDM, Jl Merdeka Selatan, Senin (17 Maret 2008).
Newmont perkembangannya bagaimana pak?
Newmont besok ada rapat tim hukum yang penting kita serahkan ke arbitrase. Daripada ada suara ini, suara itu, biar arbitrase yang memutuskan, dia lalai atau tidak.
Bukankan tindakan pemerintah mengajukan arbitrase sama saja dengan memberikan perpanjangan waktu kepada Newmont, karena selama arbitrase tidak boleh ada keputusan, apalagi Newmont bilang kalau di tengah-tengah arbitrase ada kesepakatan, arbitrase bisa dicabut?
Ya, itu namanya out of court settlement. Memang bisa, kalau itu dilakukan berarti memang ada itikad baik dari semua pihak. Memang kasus perdata seperti itu. Ini kasus perdata, bukan pidana. Tapi akhirnya ada kepastian dan keputusan, final dan binding. Kedua, dalam kontrak sendiri tidak jelas diatur mengenai masalah terminasi. Tapi kalau dia default bisa menimbulkan terminasi, karena terminasi itu bisa dilakukan kalau ada tiga hal. Pertama, kriminal atau pidana. Kedua, default. Ketiga, kedua pihak sama-sama default tidak mau akur lagi. Default kemarin kita tentukan secara sepihak, padahal kita parties. Jadi arbitrase, kalau arbitrase bilang default itu binding.
Arbitrase hanya akan menentukan lalai atau tidak atau pemerintah bisa menuntut sejumlah uang?
Tergantung nanti apa dengan begitu terjadi kerugian. Misalkan sekarang masalah divestasi 2006. Waktu 2006, sampai sekarang kan dragging bisa juga kalau kemudian dia lalai, yang seharusnya didivestasikan tahun 2006, bisa juga dihargai dalam bentuk uang. Tapi kan we got the point. Sebelum kita sampai situ ada keputusan arbitrase, apakah ini default atau tidak.
Kalau ternyata default, Newmont tetap harus menyelesaikan divestasi atau diterminasi?
Itu tergantung kita nanti. Karena, kalau sudah mendapat kepastian arbitrase, dia default, keputusan sudah binding, artinya dia melakukan kesalahan. Lalu, terserah pemerintah apa langsung diterminasi, kemudian tetap divestasi atau minta ganti rugi.
Bagaimana persiapan pemerintah sendiri dalam menghadapi arbitrase?
Kita punya tim yang kuat sekali, ada dari Departemen kami, Kejaksaan, dan BKPM.
Yakin pasti menang?
Kita harus percaya, menang ya menang.
( lih / qom )
Yakin Menang Melawan Newmont
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Purnomo Yusgiantoro (Foto: Alih Istik)
Bagaimana perkara ini akhirnya berujung pada arbitrase, dan apa yang diharapkan pemerintah dari hasil arbitrase tersebut?
Berikut wawancara detikFinance dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di ruang kerjanya, gedung Departemen ESDM, Jl Merdeka Selatan, Senin (17 Maret 2008).
Newmont perkembangannya bagaimana pak?
Newmont besok ada rapat tim hukum yang penting kita serahkan ke arbitrase. Daripada ada suara ini, suara itu, biar arbitrase yang memutuskan, dia lalai atau tidak.
Bukankan tindakan pemerintah mengajukan arbitrase sama saja dengan memberikan perpanjangan waktu kepada Newmont, karena selama arbitrase tidak boleh ada keputusan, apalagi Newmont bilang kalau di tengah-tengah arbitrase ada kesepakatan, arbitrase bisa dicabut?
Ya, itu namanya out of court settlement. Memang bisa, kalau itu dilakukan berarti memang ada itikad baik dari semua pihak. Memang kasus perdata seperti itu. Ini kasus perdata, bukan pidana. Tapi akhirnya ada kepastian dan keputusan, final dan binding. Kedua, dalam kontrak sendiri tidak jelas diatur mengenai masalah terminasi. Tapi kalau dia default bisa menimbulkan terminasi, karena terminasi itu bisa dilakukan kalau ada tiga hal. Pertama, kriminal atau pidana. Kedua, default. Ketiga, kedua pihak sama-sama default tidak mau akur lagi. Default kemarin kita tentukan secara sepihak, padahal kita parties. Jadi arbitrase, kalau arbitrase bilang default itu binding.
Arbitrase hanya akan menentukan lalai atau tidak atau pemerintah bisa menuntut sejumlah uang?
Tergantung nanti apa dengan begitu terjadi kerugian. Misalkan sekarang masalah divestasi 2006. Waktu 2006, sampai sekarang kan dragging bisa juga kalau kemudian dia lalai, yang seharusnya didivestasikan tahun 2006, bisa juga dihargai dalam bentuk uang. Tapi kan we got the point. Sebelum kita sampai situ ada keputusan arbitrase, apakah ini default atau tidak.
Kalau ternyata default, Newmont tetap harus menyelesaikan divestasi atau diterminasi?
Itu tergantung kita nanti. Karena, kalau sudah mendapat kepastian arbitrase, dia default, keputusan sudah binding, artinya dia melakukan kesalahan. Lalu, terserah pemerintah apa langsung diterminasi, kemudian tetap divestasi atau minta ganti rugi.
Bagaimana persiapan pemerintah sendiri dalam menghadapi arbitrase?
Kita punya tim yang kuat sekali, ada dari Departemen kami, Kejaksaan, dan BKPM.
Yakin pasti menang?
Kita harus percaya, menang ya menang.
( lih / qom )



