Forum Finance
- Adakan Thread untuk Onlin... jadulan
- Menteri Ekonomi Impian an... Shiyi lang
- Kinerja Ekonomi SBY... Shiyi lang
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
- Sabtu, 17/05/2008 10:35 WIB
Kartu BLT Sudah Dibagikan ke RTM Sejak 16 Mei
- Jumat, 16/05/2008 20:13 WIB
Pramono: Indonesia Gagap dengan Persoalan Seremonial - Jumat, 16/05/2008 19:13 WIB
Penjualan Udang CP Prima Capai Rp 2,395 Triliun - Jumat, 16/05/2008 18:22 WIB
Jaya Konstruksi Bagi Dividen Rp 8,5 Per Lembar - Jumat, 16/05/2008 18:16 WIB
Konversi Elpiji di DKI Selesai - Jumat, 16/05/2008 18:03 WIB
United Tractors Tingkatkan Distribusi Alat Berat Tambang
Indeks Berita
Jumat, 09/05/2008 17:32 WIB
Tim Gabungan KPK-BI Rampungkan 60% Aturan Baru BI
Ramadhian Fadillah - detikFinance

Jakarta - Tim Gabungan Pengkaji Aturan Koruptif Bank Indonesia telah menyelesaikan 60 persen pekerjaannya. Diharapkan nanti Gubernur baru BI akan bekerja dengan peraturan yang baru.
"Mudah-mudahan aturan ini selesai sebelum Gubernur yang baru dilantik," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Kantor KPK, Jlan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jumat (9/5/2008).
Menurut Haryono aturan yang dinilai rawan korupsi ini adalah Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/13/PDG/2002 tentang Perlindungan Hukum dalam Rangka Kedinasan Bank Indonesia, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 8/18/PDG/2006 tentang Perjalanan Dinas Anggota Dewan Gubernur BI, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/14/PDG/2002 tentang Manajemen Logistik BI.
Menurutnya, BI masih keberatan dengan perubahan aturan Dewan Gubernur soal Perjalanan Dinas. "Namanya anggran negara itu kan hanya untuk perjalanan dinas yang bersangkutan bukan untuk keluarga," ungkapnya.
Haryono mengungkapkan pihak KPK akan berusaha terus untuk merubah aturan tersebut. "Nanti rencananya aturan yang sudah dirubah itu akan dibawa ke pimpinan KPK dan Dewan Gubernur untuk kemudian diputuskan," tandasnya.
Sebelumnya BI dan KPK membentuk tim gabungan yang bertugas untuk mengubah tiga aturan internal yang dinilai membuka peluang tindak pidana korupsi.
( rdf / qom )
Tim Gabungan KPK-BI Rampungkan 60% Aturan Baru BI
Ramadhian Fadillah - detikFinance

"Mudah-mudahan aturan ini selesai sebelum Gubernur yang baru dilantik," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Kantor KPK, Jlan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jumat (9/5/2008).
Menurut Haryono aturan yang dinilai rawan korupsi ini adalah Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/13/PDG/2002 tentang Perlindungan Hukum dalam Rangka Kedinasan Bank Indonesia, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 8/18/PDG/2006 tentang Perjalanan Dinas Anggota Dewan Gubernur BI, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/14/PDG/2002 tentang Manajemen Logistik BI.
Menurutnya, BI masih keberatan dengan perubahan aturan Dewan Gubernur soal Perjalanan Dinas. "Namanya anggran negara itu kan hanya untuk perjalanan dinas yang bersangkutan bukan untuk keluarga," ungkapnya.
Haryono mengungkapkan pihak KPK akan berusaha terus untuk merubah aturan tersebut. "Nanti rencananya aturan yang sudah dirubah itu akan dibawa ke pimpinan KPK dan Dewan Gubernur untuk kemudian diputuskan," tandasnya.
Sebelumnya BI dan KPK membentuk tim gabungan yang bertugas untuk mengubah tiga aturan internal yang dinilai membuka peluang tindak pidana korupsi.
( rdf / qom )



