Berita Lain

Indeks Berita

Jumat, 09/05/2008 18:34 WIB
Kalah Lawan KPPU, Temasek cs Siap Banding
Dadan Kuswaraharja - detikFinance

GB

Jakarta - Temasek melalui Asia Mobile Holdings (AMH) dan STT Telemedia ramai-ramai menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas keputusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Mei 2008.

AMH akan naik banding atas keputusan tersebut karena tuduhan KPPU tidak mendasar.

"Dewan Asia Mobile Holdings sangat prihatin dengan keputusan terkini yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti penting yang telah disampaikan perwakilan perusahaan dan para saksi ahli sebagai respon terhadap tuduhan KPPU yang tidak mendasar," ujar Tan Guong Ching, Presiden Komisaris AMH dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (9/5/2008).Rekan STT di Asia Mobile Holding yakni Qatar Telekom (Qtel) juga sangat kecewa dengan keputusan itu.

"Qtel sangat kecewa dengan keputusan pengadilan terkait dengan investasi kami di Indosat yang mewakili investasi pemerintah Qatar yang pertama kali di Indonesia. Tuduhan KPPU yang tidak mendasar terhadap investasi kami di Indosat telah menyebabkan keprihatinan," ujar Nasser Marafih, Presiden Direktur Qtel dan Anggota Dewan Komisaris AMH.

Mereka menilai keputusan Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta-fakta kunci yang telah disampaikan dan hali ini secara jelas membuktikan bahwa tuduhan KPPU tidak mendasar.

Sebanyak 75 persen saham AMH dimiliki Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) dan 25 persen dimiliki oleh Qatar Telecom (Qtel) Q.S.C. AMH memiliki sekitar 40 persen saham Indosat.
( ddn / qom )
Komentar terkini (5 Komentar)

Baca juga: