Forum Finance
- Adakan Thread untuk Onlin... jadulan
- Menteri Ekonomi Impian an... Shiyi lang
- Kinerja Ekonomi SBY... Shiyi lang
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
- Jumat, 16/05/2008 19:13 WIB
Penjualan Udang CP Prima Capai Rp 2,395 Triliun
- Jumat, 16/05/2008 20:13 WIB
Pramono: Indonesia Gagap dengan Persoalan Seremonial - Jumat, 16/05/2008 18:22 WIB
Jaya Konstruksi Bagi Dividen Rp 8,5 Per Lembar - Jumat, 16/05/2008 18:16 WIB
Konversi Elpiji di DKI Selesai - Jumat, 16/05/2008 18:03 WIB
United Tractors Tingkatkan Distribusi Alat Berat Tambang - Jumat, 16/05/2008 17:52 WIB
SPBU Siap Menjatah BBM Mobil Rp 75.000, Motor Rp 15.000
Indeks Berita
Jumat, 09/05/2008 18:34 WIB
Kalah Lawan KPPU, Temasek cs Siap Banding
Dadan Kuswaraharja - detikFinance

Jakarta - Temasek melalui Asia Mobile Holdings (AMH) dan STT Telemedia ramai-ramai menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas keputusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Mei 2008.
AMH akan naik banding atas keputusan tersebut karena tuduhan KPPU tidak mendasar.
"Dewan Asia Mobile Holdings sangat prihatin dengan keputusan terkini yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti penting yang telah disampaikan perwakilan perusahaan dan para saksi ahli sebagai respon terhadap tuduhan KPPU yang tidak mendasar," ujar Tan Guong Ching, Presiden Komisaris AMH dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (9/5/2008).Rekan STT di Asia Mobile Holding yakni Qatar Telekom (Qtel) juga sangat kecewa dengan keputusan itu.
"Qtel sangat kecewa dengan keputusan pengadilan terkait dengan investasi kami di Indosat yang mewakili investasi pemerintah Qatar yang pertama kali di Indonesia. Tuduhan KPPU yang tidak mendasar terhadap investasi kami di Indosat telah menyebabkan keprihatinan," ujar Nasser Marafih, Presiden Direktur Qtel dan Anggota Dewan Komisaris AMH.
Mereka menilai keputusan Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta-fakta kunci yang telah disampaikan dan hali ini secara jelas membuktikan bahwa tuduhan KPPU tidak mendasar.
Sebanyak 75 persen saham AMH dimiliki Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) dan 25 persen dimiliki oleh Qatar Telecom (Qtel) Q.S.C. AMH memiliki sekitar 40 persen saham Indosat.
( ddn / qom )
Kalah Lawan KPPU, Temasek cs Siap Banding
Dadan Kuswaraharja - detikFinance

AMH akan naik banding atas keputusan tersebut karena tuduhan KPPU tidak mendasar.
"Dewan Asia Mobile Holdings sangat prihatin dengan keputusan terkini yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti penting yang telah disampaikan perwakilan perusahaan dan para saksi ahli sebagai respon terhadap tuduhan KPPU yang tidak mendasar," ujar Tan Guong Ching, Presiden Komisaris AMH dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (9/5/2008).Rekan STT di Asia Mobile Holding yakni Qatar Telekom (Qtel) juga sangat kecewa dengan keputusan itu.
"Qtel sangat kecewa dengan keputusan pengadilan terkait dengan investasi kami di Indosat yang mewakili investasi pemerintah Qatar yang pertama kali di Indonesia. Tuduhan KPPU yang tidak mendasar terhadap investasi kami di Indosat telah menyebabkan keprihatinan," ujar Nasser Marafih, Presiden Direktur Qtel dan Anggota Dewan Komisaris AMH.
Mereka menilai keputusan Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta-fakta kunci yang telah disampaikan dan hali ini secara jelas membuktikan bahwa tuduhan KPPU tidak mendasar.
Sebanyak 75 persen saham AMH dimiliki Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) dan 25 persen dimiliki oleh Qatar Telecom (Qtel) Q.S.C. AMH memiliki sekitar 40 persen saham Indosat.
( ddn / qom )
Komentar terkini (5 Komentar)



