Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 16/03/2010 10:02 WIB
Taman Nasional Ujung Kulon Butuh Rp 10 Miliar Per Tahun -
Selasa, 16/03/2010 09:40 WIB
Harga BBM Shell Juga Naik -
Senin, 15/03/2010 19:46 WIB
Buka Rute Jakarta-Medan, Citilink Ambil Pasar Adam Air -
Senin, 15/03/2010 17:19 WIB
Kenaikan Setoran Dividen Tak Akan Ganggu Ekspansi BUMN -
Senin, 15/03/2010 16:40 WIB
Kembangkan Sektor Pangan dan Energi, RI Gandeng Australia -
Senin, 15/03/2010 16:30 WIB
Harga Pertamax Cs Naik Rp 200-500 Per Liter
Indeks Berita
Kamis, 19/06/2008 19:15 WIB
Harga Kontrak Batubara Disesuaikan dengan Mekanisme Pasar
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Batubara (ist)
Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
"Kontrak-kontrak penjualannya sekarang kita evaluasi itu gimana. Kan tidak boleh perjanjian kontrak penjualan itu fix rate. Misalnya dibikin perjanjian 5 tahun, oke US$ 30 dolar per ton sampai 5 tahun ke depan. Nggak bisa dong," katanya.
Simon menegaskan, pemerintah menginginkan agar harga yang tercantum dalam kontrak penjualan batubara adalah formula yang fluktuatif. Sehingga harga penjualan batubaranya bisa mengikuti harga pasaran.
"Jadi kalau naik US$ 1 di harga pasar maka berapa persen naik harganya. Dan begitu juga kalau turun US$ 1, berapa persen turunnya," katanya.
Dengan formula seperti itu, menurut Simon, akan menguntungkan kedua pihak, baik penjual dan pembeli. Jadi ketika harga naik, penjual akan diuntungkan. Dan ketika harga turun, pembeli juga akan diuntungkan.
"Dengan begitu kan bisa mem-protect penjual dan buyer. Makanya itu harus ada klausul itu," tegasnya.
Selama ini, ada beberapa kontrak yang masih menggunakan harga tetap. Kalaupun ada yang berniat menggunakan eskalasi hanya mencantumkan klausul 'bisa ditinjau setiap tahun'.
Simon menegaskan, menggunakan harga tetap memang sah-sah saja secara bisnis selama kedua pihak setuju. Tapi disisi lain, jika harga dalam kontrak tetap rendah padahal harga pasar sudah tinggi, negara juga kehilangan potensi keuntungan.
Karena pemerintah memiliki bagian 13,5% dari penjualan batubara. Jadi kalau batubaranya dijual dengan harga di bawah harga pasar, pemerintah juga yang rugi. Belum lagi potensi pajak yang hilang karena penjualnya mendapatkan harga rendah.
"Secara bisnis itu oke saja, tetapi kan itu milik kita 13,5%. Kemudian kalau penghasilan dia kurang, pajak penghasilan dia juga kurang," kata Simon.
Namun Simon tidak merinci kapan kewajiban harga yang fluktuatif ini akan diberlakukan.
(lih/ddn)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Penerimaan Batubara di APBN 2009 Bisa Rp 20 Triliun
- RAPBN 2009 Pakai Asumsi Produksi Batubara 250 Juta Ton
- Gas-Batubara Masuk APBN
Minyak Tak Lagi Pusat Perhatian
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




