Forum Finance
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Trade off kebijakan “kri... growth23
- Inflasi 2010 : diatas tar... growth23
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 11/03/2010 17:47 WIB
Eco Product Belum Untungkan Produsen Furnitur -
Kamis, 11/03/2010 17:44 WIB
Laporan dari Sydney
RI-Australia Rancang Kerjasama Investasi di Wilayah Timur -
Kamis, 11/03/2010 17:27 WIB
Pemboikotan DPR atas Sri Mulyani Punya Konsekuensi Berat -
Kamis, 11/03/2010 16:59 WIB
Bakso Spesial Buat Obama Bisa Terhadang Protokoler Presiden -
Kamis, 11/03/2010 16:25 WIB
Geliat Pertumbuhan Industri Mamin Bisa Gerus Devisa -
Kamis, 11/03/2010 16:08 WIB
RI Jajaki Impor Gas Dari Nigeria dan Qatar
Indeks Berita
Kamis, 19/06/2008 19:41 WIB
Pemerintah Kembali Tegur Newmont
Alih Istik Wahyuni - detikFinance
Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring menyatakan, surat peringatan tersebut sudah dikirimkan satu atau dua minggu lalu. Dalam surat tersebut pemerintah memberi NNT waktu 30 hari untuk 'membersihkan' saham yang tergadaikan.
"Saya sudah kirim surat ke dia untuk warning agar dia clean-kan saham dia yang mau digadaikan itu. Pokoknya kita beri waktu 30 hari untuk bereskan gadai-menggadai itu," ujarnya disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
Jika NNT tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah untuk membersihkan saham yang tergadaikan, maka pemerintah akan kembali men-default divestasi Newmont.
"Kalau 30 hari tidak bisa, kita default lagi. Lalu bisa kita perkarakan," tegasnya.
Menurut Simon, kalaupun divestasi Newmont 2008 juga harus diperkarakan, maka akan diperkarakan secara terpisah dengan arbitrase yang sekarang berjalan.
Sebelumnya NNT mengajukan penawaran divestasi sahamnya sebesar 7% yang merupakan kewajiban di 2008 kepada pemerintah. Sesuai aturan main, pemerintah memang mendapat hak pertama untuk mendapat penawaran.
Setelah mendapat penawaran, pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk menjawab apakah mau membeli saham tersebut atau tidak.
"Saya sudah bilang, sesuai aturannya, pemerintah tidak bisa beli saham yang digadaikan. Makanya kita minta dia bersihkan dulu lah, kita kasih 30 hari," katanya.
Sebelumnya PT NNT memiliki kewajiban mendivestasikan sahamnya secara bertahap hingga mencapai 51%. Pada penyelesaian divestasi jatah 2006 dan 2007, baru diketahui saham PT NNT ternyata telah digadaikan seluruhnya (100%).
100% saham NNT ini digadaikan kepada 'senior lender' yang meminjamkan dana pada PT NNT sejak awal NNT hendak beroperasi di Batu Hijau.
Dengan kondisi saham yang tergadai seperti ini, pemerintah pun menolak membeli saham NNT. Karena dianggap tidak 'bersih'. Kalau pemerintah membeli saham yang tergadaikan dinilai akan melanggar aturan.
Pemerintah pun akhirnya menyeret Newmont ke arbitrase untuk menyelesaikan divestasi untuk jatah 2006 dan 2007.
Sedangkan untuk divestasi jatah 2008 baru ditawarkan sekitar bulan Maret, setelah keputusan arbitrase. Ternyata ketika NNT kembali menawarkan divestasi 2008, saham yang ditawarkan masih belum 'bersih' alias masih tergadaikan.
Untuk itu, pemerintah meminta NNT segera menyelesaikan penggadaian sahamnya, dengan kata lain melunasi hutang-hutangnya sehingga sahamnya kembali miliki NNT, baru kemudian menawarkan saham untuk divestasi.
Pemerintah hanya memberi waktu 30 hari, jika tidak, maka pemerintah akan mendefault divestasi 2008 PT NNT seperti mendefault divestasi 2006 dan 2007. (lih/ddn)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- Newmont Bayar Royalti Rp 41 Miliar
- Antam Dapat Restu Ikut Divestasi Lanjutan Newmont
- Newmont Tawarkan 7% Saham, Harga Lebih Mahal 51%
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




