Forum Finance
- [Berita] Pertumbuhan Ekon... yudhasatriaw
- pelecehan terhadap umat i... bengak
- Berapa Bea Masuk/Pajak Pa... Wanoja
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 21/08/2008 15:27 WIB
Sembako Maksimal Hanya Boleh Naik 10% -
Kamis, 21/08/2008 15:20 WIB
Penurunan Harga CPO Pukul Industri -
Kamis, 21/08/2008 15:12 WIB
Pertamina Bidik Rp 5 Triliun dari Pelumas -
Kamis, 21/08/2008 15:06 WIB
Pertamina Bangun Kilang Oli Canggih Se-Asia Pasifik -
Kamis, 21/08/2008 14:02 WIB
PE CPO September Jadi 10% -
Kamis, 21/08/2008 13:54 WIB
Impor Terigu dan Gandum Harus Keluar Jalur Merah
Indeks Berita
Selasa, 12/09/2006 15:14 WIB
Pemberian Lahan Luas kepada Investor Biofuel Dikaji
Ardian Wibisono - detikFinance
Jakarta - Tim Nasional (Timnas) Pengembangan Biofuel akan mengkaji kemungkinan pemberian lahan yang lebih luas bagi investor biofuel (bahan bakar nabati/BBN).
Jika memungkinkan Timnas juga akan merevisi SK Menteri Pertanian (Mentan) No.357 tahun 2002 tentang pola pembangunan perkebunan besar.
Beberapa investor yang berasal dari India, Korea Selatan, Malaysia dan Jepang, telah menyatakan minatnya masuk ke biofuel. Investor asing ini umumnya mengincar lahan di Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi dan NTT.
"Kita sedang kaji untuk memenuhi skala usaha daerah tertentu. Kita kaji pemberian lahan lebih luas dari ketentuan yang ada," kata Ketua Tim Nasional Pengembangan Biofuel, Alhilal Hamdi.
Alhilal yang juga Komisaris Utama PLN ini mengungkapkan hal tersebut di sela acara Kongres Nasional Pembangunan Manusia Indonesia di Kalangan Dunia Usaha Dalam Rangka Perwujudan Corporate Social Reponsibility (CSR), di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (12/9/2006).
Saat ini, SK Mentan tersebut membatasi satu perusahaan hanya boleh memiliki lahan sawit seluas 20 ribu hektar per satu provinsi atau 100 ribu hektar di seluruh Indonesia.
Sedangkan lahan tebu luasnya dibatasi 150 ribu hektar untuk seluruh Indonesia. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah go public (terbuka/Tbk).
Timnas kini sedang menginventarisasi luas lahan yang bisa dikonversi menjadi tanaman yang bisa memproduksi biofuel.
Menurut mantan Menakertrans ini, ada sekitar 13,7 juta hektar lahan yang saat ini bisa dikonversi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan hutan yang sudah tidak ada lagi tanamannya.
Timnas juga tengah memproses penghitungan pembelian jenis lahan yang cocok ditanami tanaman tertentu, selain melakukan langkah-langkah hukum terhadap lahan pertanian atau perkebunan yang sudah memiliki izin hak guna usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan.
"Kita akan melakukan langkah hukum sesuai aturan. Kalau mereka tidak menanggapi dengan menyampaikan rencana bisnis ke depan maka izin lahan selanjutnya akan dicabut," ancam Alhilal.(ir/nrl)
Pemberian Lahan Luas kepada Investor Biofuel Dikaji
Ardian Wibisono - detikFinance
Jakarta - Tim Nasional (Timnas) Pengembangan Biofuel akan mengkaji kemungkinan pemberian lahan yang lebih luas bagi investor biofuel (bahan bakar nabati/BBN).
Jika memungkinkan Timnas juga akan merevisi SK Menteri Pertanian (Mentan) No.357 tahun 2002 tentang pola pembangunan perkebunan besar.
Beberapa investor yang berasal dari India, Korea Selatan, Malaysia dan Jepang, telah menyatakan minatnya masuk ke biofuel. Investor asing ini umumnya mengincar lahan di Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi dan NTT.
"Kita sedang kaji untuk memenuhi skala usaha daerah tertentu. Kita kaji pemberian lahan lebih luas dari ketentuan yang ada," kata Ketua Tim Nasional Pengembangan Biofuel, Alhilal Hamdi.
Alhilal yang juga Komisaris Utama PLN ini mengungkapkan hal tersebut di sela acara Kongres Nasional Pembangunan Manusia Indonesia di Kalangan Dunia Usaha Dalam Rangka Perwujudan Corporate Social Reponsibility (CSR), di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (12/9/2006).
Saat ini, SK Mentan tersebut membatasi satu perusahaan hanya boleh memiliki lahan sawit seluas 20 ribu hektar per satu provinsi atau 100 ribu hektar di seluruh Indonesia.
Sedangkan lahan tebu luasnya dibatasi 150 ribu hektar untuk seluruh Indonesia. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah go public (terbuka/Tbk).
Timnas kini sedang menginventarisasi luas lahan yang bisa dikonversi menjadi tanaman yang bisa memproduksi biofuel.
Menurut mantan Menakertrans ini, ada sekitar 13,7 juta hektar lahan yang saat ini bisa dikonversi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan hutan yang sudah tidak ada lagi tanamannya.
Timnas juga tengah memproses penghitungan pembelian jenis lahan yang cocok ditanami tanaman tertentu, selain melakukan langkah-langkah hukum terhadap lahan pertanian atau perkebunan yang sudah memiliki izin hak guna usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan.
"Kita akan melakukan langkah hukum sesuai aturan. Kalau mereka tidak menanggapi dengan menyampaikan rencana bisnis ke depan maka izin lahan selanjutnya akan dicabut," ancam Alhilal.(ir/nrl)



