Forum Finance
- [Berita] Pertumbuhan Ekon... yudhasatriaw
- pelecehan terhadap umat i... bengak
- Berapa Bea Masuk/Pajak Pa... Wanoja
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 02/03/2007 16:46 WIB
Transfer Uang dari Taiwan -
Kamis, 13/09/2007 09:11 WIB
Investasi Reksa Dana di BCA -
Selasa, 10/07/2007 09:55 WIB
Mencetak Kupon Undian Tahapan BCA via ATM -
Sabtu, 07/04/2007 16:53 WIB
PIN ATM Diintip Orang Lain -
Senin, 05/03/2007 13:38 WIB
Pemecahan Rekening Deposito
Indeks Berita
Selasa, 13/02/2007 14:43 WIB
Bunga Penjaminan Deposito
Jakarta - Dear Bapak Stephen,
Kami mendengar kabar tentang penjaminan deposito pemerintah terhadap nasabah bank swasta dan bank pemerintah yang berakhir maret 2007. Pertanyaan kami:
1. Bagaimana kejelasan tentang peraturan pemerintah ini?
2. Bagaimana sikap kami sebagai nasabah bank BCA yang memiliki dana dalam deposito?
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Johan-Surabaya
Jawab :
Terima kasih pak Johan atas pertanyaan Bapak. Memang benar apa yang Bapak tanyakan, mulai tgl. 22 Maret 2007 nanti dana yang dijamin pemerintah maksimal Rp 100 juta, namun hal ini tidak perlu di khawatirkan karena dana nasabah dijamin oleh kredibilitas BCA. Mekanisme ini sebenarnya diharapkan dapat membuat nasabah semakin selektif dalam memilih bank, karena kredibilitas dan kesehatan bank merupakan jaminan yang dapat diberikan bank pada nasabahnya.
Oleh karena itu nasabah perlu memperhatikan tingkat suku bunga simpanan. Apabila tingkat bunga simpanan yang dijanjikan bank melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan, maka seluruh simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin.
Jadi Bapak tidak perlu khawatir dengan deposito Bapak di BCA, karena BCA merupakan bank yang sehat dan memiliki kredibilitas yang tidak diragukan lagi.
Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Bapak.
Salam,
Stephen Liestyo
Praktisi Perbankan
(/Qom)
Bunga Penjaminan Deposito
Jakarta - Dear Bapak Stephen,
Kami mendengar kabar tentang penjaminan deposito pemerintah terhadap nasabah bank swasta dan bank pemerintah yang berakhir maret 2007. Pertanyaan kami:
1. Bagaimana kejelasan tentang peraturan pemerintah ini?
2. Bagaimana sikap kami sebagai nasabah bank BCA yang memiliki dana dalam deposito?
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Johan-Surabaya
Jawab :
Terima kasih pak Johan atas pertanyaan Bapak. Memang benar apa yang Bapak tanyakan, mulai tgl. 22 Maret 2007 nanti dana yang dijamin pemerintah maksimal Rp 100 juta, namun hal ini tidak perlu di khawatirkan karena dana nasabah dijamin oleh kredibilitas BCA. Mekanisme ini sebenarnya diharapkan dapat membuat nasabah semakin selektif dalam memilih bank, karena kredibilitas dan kesehatan bank merupakan jaminan yang dapat diberikan bank pada nasabahnya.
Oleh karena itu nasabah perlu memperhatikan tingkat suku bunga simpanan. Apabila tingkat bunga simpanan yang dijanjikan bank melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan, maka seluruh simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin.
Jadi Bapak tidak perlu khawatir dengan deposito Bapak di BCA, karena BCA merupakan bank yang sehat dan memiliki kredibilitas yang tidak diragukan lagi.
Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Bapak.
Salam,
Stephen Liestyo
Praktisi Perbankan
(/Qom)



