Berita Lain

Indeks Berita





Selasa, 13/02/2007 14:43 WIB
Bunga Penjaminan Deposito


Jakarta - Dear Bapak Stephen,


Kami mendengar kabar tentang penjaminan deposito pemerintah terhadap nasabah bank swasta dan bank pemerintah yang berakhir maret 2007. Pertanyaan kami:

1. Bagaimana kejelasan tentang peraturan pemerintah ini?

2. Bagaimana sikap kami sebagai nasabah bank BCA yang memiliki dana dalam deposito?

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam,

Johan-Surabaya



Jawab :


Terima kasih pak Johan atas pertanyaan Bapak. Memang benar apa yang Bapak tanyakan, mulai tgl. 22 Maret 2007 nanti dana yang dijamin pemerintah maksimal Rp 100 juta, namun hal ini tidak perlu di khawatirkan karena dana nasabah dijamin oleh kredibilitas BCA. Mekanisme ini sebenarnya diharapkan dapat membuat nasabah semakin selektif dalam memilih bank, karena kredibilitas dan kesehatan bank merupakan jaminan yang dapat diberikan bank pada nasabahnya.


Oleh karena itu nasabah perlu memperhatikan tingkat suku bunga simpanan. Apabila tingkat bunga simpanan yang dijanjikan bank melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan, maka seluruh simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin.

Jadi Bapak tidak perlu khawatir dengan deposito Bapak di BCA, karena BCA merupakan bank yang sehat dan memiliki kredibilitas yang tidak diragukan lagi.



Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Bapak.



Salam,

Stephen Liestyo

Praktisi Perbankan
(/Qom)

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518