Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 05/03/2007 13:38 WIB
Pemecahan Rekening Deposito
Stephen Liestyo - detikFinance


Jakarta - Berkaitan dengan penjaminan deposito di bawah Rp 100 juta, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah bisa rekening di pecah dalam nilai di bawah Rp 100juta, namun untuk bank penyimpanan yang sama?

2. Bila nilai simpanan deposito di atas Rp 100 juta dan rate dari bank lebih besar dari penjaminan pemerintah, apakah pemilik modal pada jatuh temponya akan tidak mendapatkan seluruh yieldbunga deposito, atau hanya selisih antara rate bank dengan BI?

3. Kebijakan terkait penjaminan ini apakah akan mengganggu modal deposito yang ditanamkan sebagai deposito, misalnya nilai jadi berkurang?

Terima Kasih

Jawaban:

1. Apakah bisa rekening di pecah dalam nilai di bawah Rp 100juta, namun untuk bank penyimpanan yg sama?

Jawaban: Percuma karena penjaminan per nasabah bukan per rekening, karena itu simpanlah dana Anda di bank yang aman dan kredibilitasnya dapat dipertanggung jawabkan

2. Bila nilai simpanan deposito di atas Rp 100jta, dan rate dari bank lebih besar dr penjaminan pemerintah, apakah pemilik modal pada jatuh temponya akan tidak mendapatkan seluruh yield bunga deposito, atau hanya selisih antara rate bank dengan BI?

Jawaban: Seluruh dananya menjadi tidak dijamin saat bank dilikuidasi (kalau bank tsb bermasalah). Sementara bila banknya aman-aman saja saat jatuh tempo, tentunya seluruh bunga akan dibayarkan sesuai yang dijanjikan.

3. Kebijakan terkait penjaminan deposito ini apakah akan mengganggu modal deposit yang ditanamkan sebagai deposito, misalnya nilai jadi berkurang ?

Jawaban: Kebijakan penjaminan ini tidak akan mengurangi nilai deposito, kebijakan penjaminan akan berlaku saat bank tsb dilikuidasi.

Demikian jawaban kami, semoga bisa menjadi pertimbangan Anda saat ingin menabung di deposito.

Salam

Stephen Liestyo-Pratisi perbankan




(qom/qom)

Baca juga :