Forum Finance
- <ask> Seminar Purdi... outoflist
- Jangan tunggu Obama menol... avatarvega
- [info]deposito standard c... StanChart
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 02/07/2008 10:26 WIB
Merintis Bisnis Warnet -
Jumat, 13/06/2008 10:23 WIB
Investasi untuk Ibadah Haji -
Selasa, 03/06/2008 09:01 WIB
Usaha Praktek Dokter dan Apotek -
Jumat, 09/05/2008 10:18 WIB
Diversifikasi Aset Demi Pensiun Dini -
Senin, 28/04/2008 10:52 WIB
Konsultasi Keuangan
Benang Kusut Utang Kartu Kredit -
Selasa, 08/04/2008 09:33 WIB
Memaksimalkan Investasi Asuransi
Indeks Berita
Jumat, 27/04/2007 10:14 WIB
Konsultasi Keuangan
Membangun Bisnis Konsultasi
Irna Gustia - detikFinance
Pertanyaan:
1. Langkah-langkah apa saja yang mesti saya tempuh?
2. Bagaimana bentuk perusahaan yang layak untuk usaha seperti ini?
3. Apakah ada cara untuk memperoleh software legal dengan tanpa membeli lisensi (sistem kerja sama operasional)?
4. Bagaimana perhitungan komposisi kepemilikan modal (saham) antara yang punya uang (hanya uang), tempat (hanya tempat) dan ide usaha (hanya ide dan yang menjalankan)?
Jawaban:
Indonesia membutuhkan lebih banyak lagi orang-orang seperti Anda yang punya niat tulus untuk menciptakan lapangan kerja dari pada mengemis untuk mencari pekerjaan atau bahkan menjadi kriminal.
Pengalaman Anda saat masih secara informal melakukan jasa konsultasi tersebut sangat berguna untuk membantu Anda mengelola usaha ini.
1. Langkah utama tentunya Anda harus membuat suatu kelayakan usaha dengan mengamati pasar yang membutuhkan, pesaing yang ada, serta menghitung berapa modal dan biaya operasional yang dibutuhkan. Lalu mengkalkulasi atau memproyeksikan berapa penghasilan atau keuntungan yang bisa didapatkan.
Pengalaman Anda akan sangat bermanfaat sekali dalam pembuatan studi usaha ini. Setelah itu tentunya dibutuhkan suatu ketetapan bisnis mengenai siapa saja yang mau bergabung baik sebagai pemegang saham maupun tenaga ahli atau konsultan yang menguasai dan memahami jenis jasa konsultasi ataupun sebagai karyawan yang menangani administrasinya.
Juga memutuskan di mana tempat yang cocok dengan anggaran dan keuntungan bisnis untuk menjalankan usaha ini. Kemudian barulah perusahaan didirikan. Langkah terakhir adalah mendaftarkan atau mengurus segala hal yang berhubungan dengan perizinan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
2. Bentuk perusahaan bisa dipilih dengan mendirikan Perusahaan Terbatas (PT) yang berjenis umum atau dapat mengelola seluruh jenis usaha (tetapi punya kualifikasi tingkatan berbeda). Bisa juga CV yang bersifat umum atau juga dapat mendirikan PT atau CV yang punya kualifikasi spesial atau Khusus sebagai konsultan. Dalam hal ini membutuhkan referensi atau perizinan dari asosiasi konsultan terkait atau dapat juga mendirikan firma.
Tentunya setiap jenis mempunyai persyaratan dan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih detailnya maka Anda bisa menghubungi notaris terdekat atau yang sudah Anda kenal untuk mengurus hal ini.
3. Rasanya saya belum pernah dengar tentang hal tersebut. Biasanya software bisa diperoleh dengan membeli lisensinya kecuali jika memang pembuat software tersebut menyediakannya secara cuma-cuma atau tidak dibutuhkan lisensi.
Apalagi tampaknya Anda membutuhkan software yang mempunyai kemampuan untuk menyimpan data dan juga punya kompetensi untuk membantu Anda dalam menganalisa data. Jadi prediksi saya maka Anda membutuhkan suatu software yang khusus untuk membantu pekerjaan tersebut.
4. Proporsi kepemilikan saham didasarkan kepada strategi bisnis dan kesepakatan bisnis antara pemilik dana, pengelola, tenaga ahli (baik teknis maupun non teknis) dan atau pemilik tempat usaha. Jadi tidak ada suatu struktur yang baku atau standar dalam menetapkan hal itu.
Yang patut digarisbawahi adalah setiap pihak harus menghitung dengan cermat antara keuntungan yang akan diperoleh dibandingkan dengan modal dan upaya atau kerja yang dikontribusikan.
Atau dengan kata lain jangan sampai ada pihak yang mengeluh karena kontribusi kerja atau uang tempat atau keahlian ternyata tidak dikompensasikan dengan keuntungan yang layak.(ir/ddn)
Baca juga :
- Konsultasi Keuangan
Memilih Reksa Dana Jempolan - Konsultasi Keuangan
Memulai Bisnis Franchise - Konsultasi Keuangan
Kredit Rumah Untuk si Lajang
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
