Forum Finance
- <ask> Seminar Purdi... outoflist
- Jangan tunggu Obama menol... avatarvega
- [info]deposito standard c... StanChart
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 04/04/2008 10:00 WIB
Salah Kode Surat Setoran Pajak -
Selasa, 01/04/2008 11:20 WIB
Kewajiban Pajak Perusahaan PMA -
Senin, 23/06/2008 10:20 WIB
Pajak Atas Impor Daging Sapi -
Senin, 09/06/2008 09:43 WIB
Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah -
Senin, 21/04/2008 10:46 WIB
Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi
Indeks Berita
Selasa, 01/05/2007 10:04 WIB
Konsultasi Pajak
Risiko Pajak atas Nominee Saham
Nurul Qomariyah - detikFinance
Rekan saya ditunjuk oleh pimpinan perusahaannya sebagai pemegang saham nominee pada salah satu anak perusahaan, namun dia tidak ditempatkan sebagai salah satu dewan direksi.
Mengingat namanya tidak dicantumkan sebagai direksi, maka rekan saya berpendapat bahwa tidak ada risiko perpajakan yang akan dihadapi. Benarkah pendapatnya tersebut ?
Terima Kasih
Jawaban :
Pencantuman nama sebagai pemilik saham nominee memiliki implikasi perpajakan tersendiri bagi rekan Anda. Perusahaan tempat Rekan Anda ditunjuk sebagai nominee akan melaporkan namanya di dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai pemegang saham perusahaan.
Sementara Rekan Anda tentu akan cenderung untuk tidak melaporkan saham tersebut di dalam daftar harta yang dimiliki di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dengan pertimbangan bahwa saham tersebut adalah bukan milik Rekan Anda.
Hal ini akan berakibat adanya ketidaksesuaian data antara yang dilaporkan oleh perusahaan nominee dan daftar harta di SPT Rekan Anda. Terlebih lagi jika perusahaan tersebut membagikan dividen dan membuat bukti pemotongan pajak atas dividen dengan nama Rekan Anda. Sehingga di kantor pajak akan ada informasi bukti pemotongan pajak atas penghasilan dividen, yang jika dicek ke SPT Rekan Anda, penghasilan tersebut tidak dilaporkan.
Tidak menutup kemungkinan jika hal tersebut ditelusuri oleh kantor pajak, Rekan Anda dapat dianggap tidak melaporkan sumber penghasilan yang digunakan untuk perolehan saham tersebut dan juga atas penghasilan dividen yang dianggap telah diterima.
Di dalam prakteknya, sekalipun kita berupaya untuk menunjukkan bahwa kita hanya sebagai nominee, namun tetap saja kantor pajak akan mengeluarkan produk penetapan pajak atas nama kita dan segala upaya penagihan pajak akan juga dilakukan terhadap kita.
Oleh karena itu, perlu rekan Anda mempertimbangkan benefit yang didapatkan dengan risiko yang kemungkinan akan dihadapi. Salah satu yang mungkin dapat diupayakan adalah agar pihak yang menunjuk rekan Anda sebagai nominee bersedia untuk menanggung pajak yang diakibatkan atas nominee arrangement tersebut. Termasuk juga penetapan pajak yang kemungkinan akan dikenakan terhadap Rekan Anda berikut sanksi perpajakan yang terkait.
Salam
Wildan Permana-MUC Consulting Group(qom/qom)
Baca juga :
- Konsultasi Pajak
Pindah Rumah, Ganti NPWP? - Angsuran PPh Pasal 25
- Konsultasi Pajak
Pajak Badan Usaha CV
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
