Forum Finance
- <ask> Seminar Purdi... outoflist
- Jangan tunggu Obama menol... avatarvega
- [info]deposito standard c... StanChart
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 04/04/2008 10:00 WIB
Salah Kode Surat Setoran Pajak -
Selasa, 01/04/2008 11:20 WIB
Kewajiban Pajak Perusahaan PMA -
Senin, 23/06/2008 10:20 WIB
Pajak Atas Impor Daging Sapi -
Senin, 09/06/2008 09:43 WIB
Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah -
Senin, 21/04/2008 10:46 WIB
Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi
Indeks Berita
Kamis, 24/05/2007 11:02 WIB
Konsultasi Pajak
Pajak Sumbangan Yayasan
Nurul Qomariyah - detikFinance
Untuk mengembangkan kegiatan sosial yang biasa dilakukan di lingkungan perusahaan, maka perusahaan kami membentuk suatu yayasan dan mengalokasikan dana secara rutin setiap tahunnya untuk kegiatan Yayasan tersebut.
Disamping itu, Yayasan juga menerbitkan buku-buku yang dijual secara umum. Apakah ada kewajiban pajak sebagai akibat dari dilakukannya kegiatan penerbitan buku tersebut ?
Jawaban :
Secara umum, penghasilan yayasan berasal dari sumbangan dan dari kegiatan yang dilakukannya. Penghasilan yayasan yang berasal dari sumbangan dikecualikan dari pengenaan pajak (bukan menjadi objek pajak) sepanjang diterima dari pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan dengan yayasan.
Terhadap penghasilan yayasan yang berasal dari kegiatan yang bersifat komersial, seperti penjualan buku, berlaku ketentuan perpajakan yang sama dengan apabila kegiatan tersebut dilakukan oleh badan usaha.
Seperti kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan atas laba bersih yang diperoleh dan juga kewajiban untuk memungut PPN jika atas kegiatan tersebut terutang PPN dan memenuhi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Perlu untuk dicermati bahwa sumbangan yang bukan menjadi objek Pajak Penghasilan adalah hanya atas sumbangan yang memenuhi kriteria tersebut di atas. Seandainya yayasan menerima sumbangan dari pihak yang ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan dengan yayasan, maka sumbangan tersebut menjadi terutang Pajak Penghasilan.
Pembentukan yayasan oleh perusahaan berpotensi untuk dianggap adanya hubungan penguasaan antara yayasan yang didirikan dengan perusahaan sebagai pendirinya. Hal ini dipertegas dengan adanya kelaziman penempatan pimpinan perusahaan di dalam yayasan yang didirikan tersebut. Sehingga, dapat dianggap bahwa perusahaan memegang kendali terhadap operasional yayasan tersebut yang akan berakibat pada diperlakukannya sumbangan yang diberikan oleh perusahaan kepada yayasan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Wildan Permana-MUC Consulting Group
(qom/qom)
Baca juga :
- Konsultasi Pajak
Risiko Pajak atas Nominee Saham - Konsultasi Pajak
Pindah Rumah, Ganti NPWP? - Angsuran PPh Pasal 25
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
