Berita Lain

Indeks Berita





Selasa, 29/05/2007 11:56 WIB
Harga Nikel Naik, Pemerintah Minta INCO Tambah Royalti
Alih Istik Wahyuni - detikFinance


Jakarta - Pemerintah dan PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) akan berembug membahas penambahan pembayaran royalti perusahaan tambang nikel itu.

Pemerintah meminta penyesuaian pembayaran royalti karena harga nikel saat ini bekisar US$ 17-20 per pound. Sedangkan rumus royalti yang digunakan berdasarkan harga nikel US$ 2-4 per pound.

Jika tidak ada penyesuaian pembayaran royalti, pemerintah terancam kehilangan royalti nikel dari INCO pada 2008 hingga US$ 5 juta.

"Waktu dulu harganya cuma US$ 2 per pound. Tapi sekarang sudah 20 dolaran, dapat apa kita?" ujar Dirjen Mineral Batubara dan Panasbumi (Minerbapabum) Departemen ESDM, Simon Sembiring disela-sela acara Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/5/2007).

Rumus royalti tersebut disepakati pemerintah dan INCO saat memperpanjang kontraknya pada 1998. Perpanjangan kontrak tersebut akan habis pada 31 Maret 2008 nanti.

Sedangkan Dirut INCO, Arif Siregar menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi namun baru secara informal membicarakan mengenai permintaan tambahan royalti itu.

Ia menjelaskan sebenarnya dulu pemerintah meminta royalti berdasarkan harga nikel US$ 7 per pound, padahal harga waktu itu hanya US$ 4 per pound.

"Waktu itu berat, tapi ya sudahlah. Tapi sekarang harganya melebihi US$ 7 per pound, sekarang pemerintah baru mengakui kalau mereka salah, mereka ingin negosiasi lagi," ujar Arif.(lih/ir)

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518