Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 04/04/2008 10:00 WIB
Salah Kode Surat Setoran Pajak -
Selasa, 01/04/2008 11:20 WIB
Kewajiban Pajak Perusahaan PMA -
Senin, 23/06/2008 10:20 WIB
Pajak Atas Impor Daging Sapi -
Senin, 09/06/2008 09:43 WIB
Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah -
Senin, 21/04/2008 10:46 WIB
Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi
Indeks Berita
Rabu, 13/06/2007 16:23 WIB
Konsultasi Pajak
Jika Perusahaan Nunggak PPN
Nurul Qomariyah - detikFinance
Saya karyawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta, masalah yang dihadapi
oleh perusahaan tempat saya bekerja adalah tunggakan PPN tahun 2006 dan PPN tahun 2007 ini.
Menurut bapak kewajiban mana yang seharusnya kami selesaikan dulu, apakah mencicil hutang PPN tahun 2006 dulu baru kemudian tahun 2007 atau sebaliknya ?
Jawaban :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dipungut oleh penjual yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas setiap penyerahan barang/jasa kena pajak.
Atas pemungutan ini diterbitkan Faktur Pajak yang menjadi Pajak Keluaran (PK) bagi PKP Penjual yang akan diperhitungkan dengan Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan. Apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dibandingkan dengan Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPN.
Apabila tunggakan PPN yang dimaksud berasal dari Pajak Keluaran yang belum dilaporkan, maka hal tersebut dapat terdeteksi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pihak KPP dapat mengetahui adanya Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh PKP Penjual melalui proses perekaman SPT PPN dan konfirmasi internal yang rutin dilakukan oleh KPP ataupun melalui proses konfirmasi tatkala pemeriksaan pajak dilakukan terhadap PKP Pembeli.
KPP tempat PKP Penjual terdaftar akan menerbitkan surat tegoran atas Pajak Keluaran yang tidak dilaporkan tersebut dan mengirimkannya ke PKP Penjual.
Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung jawabkan Pajak Keluaran tersebut, maka KPP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Tentu saja Anda sebagai PKP Penjual harus melaporkan Pajak Keluaran yang telah dipungut dan membayar PPN yang terutang baik untuk tahun 2006 maupun tahun 2007.
Untuk Pajak Keluaran tahun 2006 proses perekaman dan konfirmasi PK-PM internal kemungkinan telah dilakukan oleh KPP sehingga besar kemungkinan Anda akan dikirimkan surat teguran yang bisa ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP secara jabatan.
Juga, kemungkinan untuk dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap PKP Pembeli untuk tahun pajak 2006 adalah lebih besar dibandingkan pemeriksaan untuk tahun berjalan 2007.
Guna menghindari permasalahan bagi PKP Pembeli terkait dengan Pajak Masukan yang diklaimnya, maka sebaiknya Anda segera melaporkan Pajak Keluaran tersebut, terutama untuk tahun 2006, dan membayar PPN yang terutang,.
Apabila yang dimaksud dengan tunggakan PPN 2006 adalah hutang PPN yang didasarkan pada penagihan atau penetapan oleh KPP, maka Anda dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran ataupun pembayaran secara angsuran apabila mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda dan dilampiri dengan bukti-bukti untuk menguatkan alasan permohonannya.
Salam
Wildan-MUC Consulting(qom/qom)
Baca juga :
- Konsultasi Pajak
Pajak Sumbangan Yayasan - Konsultasi Pajak
Risiko Pajak atas Nominee Saham - Konsultasi Pajak
Pindah Rumah, Ganti NPWP?
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
