Forum Finance
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Bukan Kampanye Politik : ... Realistis
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 04/04/2008 10:00 WIB
Salah Kode Surat Setoran Pajak -
Selasa, 01/04/2008 11:20 WIB
Kewajiban Pajak Perusahaan PMA -
Senin, 23/06/2008 10:20 WIB
Pajak Atas Impor Daging Sapi -
Senin, 09/06/2008 09:43 WIB
Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah -
Senin, 21/04/2008 10:46 WIB
Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi
Indeks Berita
Senin, 17/09/2007 08:41 WIB
Konsultasi Pajak
Seputar NPWP dan PPh 21
Wildan Permana - detikFinance
Diperusahaan biasanya gaji karyawan dikenai pajak. Namun jika si karyawan belum punya NPWP, apakah benar pajak tersebut dibayarkan? Apakah untuk memastikannya si karyawan harus punya NPWP?
Demikian pertanyaan saya dan atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih..
Jawaban :
Didalam ketentuan perpajakan, pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan diatur di dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan atas imbalan pekerjaan ini pun lazim disebut sebagai PPh pasal 21.
Perusahaan sebagai pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada pegawai sehubungan dengan pekerjaan. Perusahaan harus menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh yang terutang atas penghasilan tersebut untuk setiap bulan takwim.
Pemotongan pajak setiap bulan tersebut dilakukan atas seluruh pegawai yang penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, baik terhadap pegawai yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP.
Ketentuan perpajakan hanya mengatur kewajiban Perusahaan sebagai pemotong pajak untuk membuatkan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai untuk satu tahun takwin. Tidak ada pengaturan mengenai pembuatan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang dilakukan setiap bulannya kepada pegawai.
Kita sebagai pegawai dapat meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 ( Form. 1721 A1) atas penghasilan untuk satu tahun pajak kepada perusahaan. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong, yang dibuktikan dengan adanya bukti pemotongan pajak, merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan. Bagi pegawai yang telah memiliki NPWP, kredit pajak tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan pajak di dalam SPT Orang Pribadinya. Namun, bagi pegawai yang tidak memiliki NPWP, maka bukti pemotongan pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Pada dasarnya, tidak ada mekanisme yang dapat digunakan oleh pegawai untuk memastikan bahwa PPh yang telah dipotong telah dibayarkan dan dilaporkan oleh perusahaan. Para pegawai hanya mendasarkan pada bukti pemotongan pajak yang dibuatkan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak. Semuanya dikembalikan kepada perusahaan yang memiliki kewajiban untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipotongnya ke kantor pajak. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan berpotensi untuk dikenakan sanksi perpajakan berupa denda maupun sanksi bunga.
(qom/qom)
Baca juga :
- Penjualan Barang ke Kawasan Berikat yang Terutang PPN
- Konsultasi Pajak
Jika Perusahaan Nunggak PPN - Konsultasi Pajak
Pajak Sumbangan Yayasan
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
