Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 02/12/2008 16:53 WIB
Industri Furnitur Gagal Ekspor US$ 150 Juta -
Selasa, 02/12/2008 15:59 WIB
Qatar dan Eropa Berminat Danai Investasi PLN dalam 10 Tahun -
Selasa, 02/12/2008 15:57 WIB
Industri Furniture Diusulkan Dapat Penghapusan PPN -
Selasa, 02/12/2008 15:35 WIB
Jepang Beri BPS Hibah US$ 1 Juta -
Selasa, 02/12/2008 15:35 WIB
PLN Minta Tarif Regional Diterapkan di Seluruh Indonesia -
Selasa, 02/12/2008 14:36 WIB
ICP Anjlok ke US$ 46,3/Barel
Indeks Berita
Sabtu, 24/11/2007 14:48 WIB
KPPU Minta Divestasi Aset Negara ke Depan Lebih Hati-hati
Ardian Wibisono - detikFinance
"Putusan ini merupakan pesan agar divestasi ke depan harus hati-hati," kata Ketua Majelis KPPU Syamsul Maarif disela-sela diskusi Sabtu di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (24/11/2007).
Untuk itu KPPU juga meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang diperlukan sehingga KPPU bisa melakukan antisipasi. Selama ini, menurut Syamsul, KPPU belum bisa melakukan langkah antisipatif karena perlu bukti kuat yang didapat dari lapangan untuk menjatuhkan putusan.
"Kalau terjadi lagi (dengan peraturan yang memadai) kita bisa tindak sejak awal setelah dikalkulasi berpotensi negatif," ujarnya.
Menurutnya, salah satu peraturan yang harus dikelurkan pemerintah adalah peraturan pemerintah mengenai merger. Hal ini agar KPPU bisa mendapat informasi lebih awal tentang merger yang akan dilakukan sehingga KPPU bisa mengkalkulasi lebih awal potensi dampak yang akan timbul dari merger tersebut.
Syamsul mengatakan putusan KPPU terhadap Temasek juga tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Melainkan untuk mempertegas KPPU berperan dalam menjaga persaingan usaha di Indonesia.
"Putusan itu bukan hal yang menakutkan kecuali bagi investor yang takut akan persaingan yang sehat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Zulkiflimansyah mengatakan Indonesia tidak melarang masuknya investor asing. Namun, putusan KPPU harus dijadikan pembelajaran bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
"Perusahaan besar khususnya asing tidak boleh mensimplikasikan peraturan dalam berbisnis di Indonesia. Jangan hanya mengeruk laba, tapi entitas bisnis yang ada di Indonesia punya tanggung jawab sosial," ujarnya.
Hal serupa juga diutarakan Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro yang mengatakan langkah MPM menentang pemilikan silang di MPM bukan dalam rangka nasionalisasi perusahaan BUMN. Menurutnya konglomerasi dan monopoli oleh pengusaha dalam negeri juga akan mendapat tentangan yang sama karena akan merugikan masyarakat.(ard/ir)
Baca juga :
- KPPU Minta Aturan Kepemilikan Tunggal di Industri Strategis
- 1.000 Pengacara Siap Bantu KPPU Hadapi Temasek
- Investor Korea dan Dubai Siap Bantu Buy Back Saham Indosat
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
