Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 02/12/2008 16:53 WIB
Industri Furnitur Gagal Ekspor US$ 150 Juta -
Selasa, 02/12/2008 15:59 WIB
Qatar dan Eropa Berminat Danai Investasi PLN dalam 10 Tahun -
Selasa, 02/12/2008 15:57 WIB
Industri Furniture Diusulkan Dapat Penghapusan PPN -
Selasa, 02/12/2008 15:35 WIB
Jepang Beri BPS Hibah US$ 1 Juta -
Selasa, 02/12/2008 15:35 WIB
PLN Minta Tarif Regional Diterapkan di Seluruh Indonesia -
Selasa, 02/12/2008 14:36 WIB
ICP Anjlok ke US$ 46,3/Barel
Indeks Berita
Senin, 17/12/2007 14:12 WIB
KPPU Tuntut Naik Gaji 4x Lipat
Indro Bagus SU - detikFinance
Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU M Iqbal dalam acara 'Catatan Akhir Tahun KPPU' di Gedung KPPU Jalan Juanda, Jakarta, Senin (17/12/2007).
"Tugas KPPU lebih berat dari KPK, selain memeriksa juga memutuskan. Kalau KPK hanya memeriksa. Setidaknya standar gaji KPPU disamakan dengan KPK, Kalau dulu masih jadi KPKPN gajinya Rp 12,5 juta berubah jadi KPK naik empat kali lipat," ujarnya.
Menurutnya, permintaan kenaikan gaji ini sudah disetujui DPR namun pemerintah enggan merealisasikan mengingat KPPU belum masuk dalam struktur lembaga negara yang tertuang dalam Keppres Nomor 75 tahun 1999.
Padahal apabila mengacu dalam UU nomor 43 tahun 1999, KPPU sudah bisa dikatakan lembaga negara. Untuk itu KPPU meminta adanya kejelasan dalam struktur lembaga negara dengan memasukan lembaga ini sebagai lembaga negara.
"Gaji KPPU Rp 12,5 juta perbulan masih dipotong pajak penghasilan 15 persen, permintaan kenaikan ini sudah sejak tahun 2004," keluh Iqbal.
Iqbal berharap selain realisasi kenaikan gaji, anggaran KPPU di tahun 2008 sudah dipisahkan dengan anggaran Departemen Perdagangan, karena selama ini anggaran KPPU selalu dibawah anggaran departemen tesebut.
"KPPU secara lembaga independen tapi secara anggaran belum independen," ungkap Anggota KPPU Sukarni.
(arn/ddn)
Komentar terkini (6 Komentar)
Baca juga :
- Mayoritas Perkara KPPU Dampak dari Kebijakan Pemerintah
- Amien Rais: Pemerintah Sudah Jadi Bagian Corporate International
- KPPU Minta Divestasi Aset Negara ke Depan Lebih Hati-hati
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
