Berita Lain

Indeks Berita





Senin, 17/12/2007 14:12 WIB
KPPU Tuntut Naik Gaji 4x Lipat
Indro Bagus SU - detikFinance


Jakarta - Merasa tugasnya berat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuntut adanya kenaikan gaji. Kenaikan gaji ini tidak pernah diterima selama 3 tahun. KPPU meminta kenaikan gaji minimal sebanding dengan gaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang naik empat kali lipat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU M Iqbal dalam acara 'Catatan Akhir Tahun KPPU' di Gedung KPPU Jalan Juanda, Jakarta, Senin (17/12/2007).

"Tugas KPPU lebih berat dari KPK, selain memeriksa juga memutuskan. Kalau KPK hanya memeriksa. Setidaknya standar gaji KPPU disamakan dengan KPK, Kalau dulu masih jadi KPKPN gajinya Rp 12,5 juta berubah jadi KPK naik empat kali lipat," ujarnya.

Menurutnya, permintaan kenaikan gaji ini sudah disetujui DPR namun pemerintah enggan merealisasikan mengingat KPPU belum masuk dalam struktur lembaga negara yang tertuang dalam Keppres Nomor 75 tahun 1999.

Padahal apabila mengacu dalam UU nomor 43 tahun 1999, KPPU sudah bisa dikatakan lembaga negara. Untuk itu KPPU meminta adanya kejelasan dalam struktur lembaga negara dengan memasukan lembaga ini sebagai lembaga negara.

"Gaji KPPU Rp 12,5 juta perbulan masih dipotong pajak penghasilan 15 persen, permintaan kenaikan ini sudah sejak tahun 2004," keluh Iqbal.

Iqbal berharap selain realisasi kenaikan gaji, anggaran KPPU di tahun 2008 sudah dipisahkan dengan anggaran Departemen Perdagangan, karena selama ini anggaran KPPU selalu dibawah anggaran departemen tesebut.

"KPPU secara lembaga independen tapi secara anggaran belum independen," ungkap Anggota KPPU Sukarni.

(arn/ddn)
Komentar terkini (6 Komentar)

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518