Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 02/12/2008 16:53 WIB
Industri Furnitur Gagal Ekspor US$ 150 Juta -
Selasa, 02/12/2008 15:59 WIB
Qatar dan Eropa Berminat Danai Investasi PLN dalam 10 Tahun -
Selasa, 02/12/2008 15:57 WIB
Industri Furniture Diusulkan Dapat Penghapusan PPN -
Selasa, 02/12/2008 15:35 WIB
Jepang Beri BPS Hibah US$ 1 Juta -
Selasa, 02/12/2008 15:35 WIB
PLN Minta Tarif Regional Diterapkan di Seluruh Indonesia -
Selasa, 02/12/2008 14:36 WIB
ICP Anjlok ke US$ 46,3/Barel
Indeks Berita
Senin, 17/12/2007 14:45 WIB
Dimiliki Temasek, Indosat Kurang Punya Daya Saing
Indro Bagus SU - detikFinance
"Pada tahun 2002, STT melalui ICL mengakuisisi 41,9% saham Indosat. Dan terhitung sejak tahun 2003, dari segi pembangunan BTS, jumlah pelanggan, dan pangsa pasar Indosat mengalami penurunan," ungkap Farid.
Menurut Farid, hal itu terjadi setelah adanya praktik monopoli akibat kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel.
Berdasarkan data KPPU, pada tahun 2003 pertumbuhan jumlah BTS, jumlah pelanggan dan pangsa pasar Indosat, masing-masing berkisar pada 25-35%. Hingga tahun 2006, kisaran tersebut turun pada 20-28%.
"Mengenai perlambatan itu, pada bulan Desember 2006, empat direksi Indosat melaporkan Wakil Direktur Utamanya bernama Kaizeed kepada komisaris Lee Teng Kiat di Singapura. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti." kata Farid.
Akibatnya, terjadi pemusatan konsentrasi pasar dalam industri selular di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Telkomsel dan Indosat menguasai 81% pangsa pasar industri selular.
"Dampaknya yang paling kelihatan adalah terjadinya fenomena price leadership dalam industri selular." kata Farid.
Oleh karena itu, KPPU memvonis temasek bersalah atas tuntutan monopoli persaingan usaha. Saat ini, KPPU sudah memberikan salinan putusannya kepada Temasek. Dan Temasek diberikan tenggat waktu hingga 28 Desember 2007 untuk menggunakan haknya.
(dro/arn)
Baca juga :
- KPPU Tuntut Naik Gaji 4x Lipat
- Mayoritas Perkara KPPU Dampak dari Kebijakan Pemerintah
- Amien Rais: Pemerintah Sudah Jadi Bagian Corporate International
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
