Forum Finance
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Bukan Kampanye Politik : ... Realistis
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 20/11/2008 21:39 WIB
Rencana Ekspansi PKT Terhambat -
Kamis, 20/11/2008 19:05 WIB
Pasokan Pupuk Urea PKT Aman -
Kamis, 20/11/2008 18:55 WIB
RI Siap Ekspor Gula di 2009 -
Kamis, 20/11/2008 17:16 WIB
300.000 Pelanggan PLN di Kaltim Byar Pet Akibat Krisis Gas -
Kamis, 20/11/2008 16:37 WIB
13.000 Karyawan Masuk Daftar Tunggu PHK -
Kamis, 20/11/2008 16:25 WIB
15 Provinsi Naikkan UMP 2009 Lebih dari 10%
Indeks Berita
Rabu, 19/12/2007 16:53 WIB
Telkomsel Ajukan Gugatan Atas Putusan KPPU
Irwan Nugroho - detikFinance
Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Telkomsel dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).
Para pengacara Telkomsel itu mendaftarkan gugatan yang isinya meminta PN Jaksel menyatakan putusan termohon dalam hal ini KPPU batal demi hukum atau dibatalkan khusus yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata Soebari Achmat dengan nomor perkara 06/Pdt/KPPU/2007/PN-JKT.Sel.
Sayangnya, para pengacara Telkomsel itu tidak bersedia memberi penjelasan soal materi gugatan. Mereka hanya menunjukkan berkas-berkas tentang keputusan KPPU yang mereka anggap tidak tepat.
Dalam berkas itu disebutkan, Telkomsel tidak melanggar ketentuan soal tarif seperti yang dikatakan oleh KPPU. Dalam penentuan tarif, Telkomsel mendasarkan pada tarif yang diberlakukan karena sudah sesuai keputusan menteri no 27 dan 79 tahun 1998.
Telkomsel termasuk 1 dari 10 pihak terlapor yang akhirnya dinyatakan bersalah dan masing-masing dikenakan denda Rp 25 miliar. 9 terlapor lain dianggap melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999, sementara Telkomsel dianggal melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999.
(qom/ddn)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Temasek Ajukan Banding atas Putusan KPPU
- Pemerintah Tidak Mau Jual Telkomsel
- 'Yang Mau Beli Saham Temasek Harus Sabar'
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
