Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 03/12/2008 14:50 WIB
Anggaran Belanja Rp 33 Triliun Mengucur Hanya dalam 2 Pekan -
Rabu, 03/12/2008 14:41 WIB
Surat Pengunduran Pejabat Depkeu di BUMN Banyak Ditolak -
Rabu, 03/12/2008 14:30 WIB
Puluhan SPBU Pertamina Diskors -
Rabu, 03/12/2008 13:00 WIB
Potensi Ekspor Mebel Nasional Lenyap US$ 250 Juta -
Rabu, 03/12/2008 11:56 WIB
Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Batasi Impor -
Rabu, 03/12/2008 11:15 WIB
Unilever Buka Pabrik Terbesar se-Asia di Cikarang
Indeks Berita
Jumat, 04/01/2008 19:03 WIB
SingTel Yakin Menang Atas KPPU
Ardian Wibisono - detikFinance
"Kami optimistis menang dalam proses banding ini. Kami juga tetap berkomitmen dalam investasi kami di Telkomsel. Kami akan terus memperluas jaringan untuk kepentingan publik," ujar CEO Singtel Lim Chuan Poh dalam teleconference dengan wartawan, Jumat (4/1/2008).
Penasihat Hukum Singtel Sundaresh Menon mengatakan pihaknya yakin menang dalam proses banding ini karena tuduhan KPPU terhadap SingTel mengandung banyak kekeliruan. Sehingga banyak hal yang bisa dijadikan dasar keberatan.
"Keputusan KPPU melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan prinsip dasar kepastian hukum. Keputusan itu juga mengandung banyak kesalahan, misinterpretasi dan misaplikasi," ujarnya.
Menon mencontohkan temuan KPPU yang menganggap kelompok usaha Temasek bersama Telkomsel merupakan entitas ekonomi tunggal merupakan kekeliruan. Hal ini karena doktrin 'entitas ekonomi tunggal' tidak berlaku di Indonesia dan tidak berlaku dalam kasus ini.
Menon juga menegaskan Singtel merupakan pemilik minoritas dalam Telkomsel. Pemerintah merupakan pemilik mayoritas Telkomsel melalui Telkom yang mengendalikan Telkomsel.
Tuduhan KPPU bahwa kepemilikan Singtel mendorong tingginya tarif juga bertentangan dengan temuan Singtel. Menurut Singtel, Monopoli sulit terjadi di pasar telekomunikasi Indonesia dimana pesaing bisa masuk ke industri dengan mudah. Hal ini mendorong penurunan tarif, di Telkomsel sendiri rata-rata pendapatan permenit (ARPM) telah turun 32% dari kurun waktu 2003-2006.
Singtel menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang belaku di Indonesia. Singtel berharap keputusan pengadilan mengenai banding yang diajukan bisa keluar akhir Februari atau awal Januari 2008.
(ard/qom)
Baca juga :
- Tahun Baru KPPU Pilih Ketua Baru
- Telkomsel Ajukan Gugatan Atas Putusan KPPU
- Temasek Ajukan Banding atas Putusan KPPU
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
