Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 16/01/2008 16:33 WIB
KPPU Pilih PN Jakpus Sebagai Penentu kasus Temasek
Alih Istik Wahyuni - detikFinance


Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memilih Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyidangkan keberatan putusan KPPU tentang Temasek.

Dari 10 pelapor yang menyatakan keberatannya atas putusan KPPU, 9 diantaranya
mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 pelapor memilih ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.

"Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 3, KPPU bisa minta persetujuan MA agar memilih salah satu. Kita minta itu semua dipusatkan saja di Jakarta Pusat," ungkap Direktur
Penegakkan Hukum KPPU Ismet Fadhillah dalam jumpa pers yang digelar di kantor KPPU, Djuanda, Jakarta, Rabu (16/1/2008).

Keputusan MA mengenai lokasi PN diharapkan bisa didapat KPPU pada tanggal 23 Januari ini. Setelah ada keputusan dari MA, maka ada waktu 7 hari untuk memindahkan berkas-berkas
ke PN yang sudah ditunjuk.

Sembilan pelapor yang mengajukan ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd.

Sementara, hanya PT Telkomsel yang mengajukan ke PN Jaksel karena ia berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Ismet menjelaskan, pada tanggal 21 Januari 2008 KPPU diundang untuk menghadiri sidang di PN
Jakarta Pusat. Jika sidang jadi digelar, ini akan menjadi persidangan pertama kasus keberatan putusan KPPU. Karena tanggal 14 Januari kemarin sidang gagal digelar terkait permintaan KPPU untuk menggabungkan lokasi pengadilannya.

Namun Ismet masih meragukan apakah sidang bisa digelar sementara MA belum mengeluarkan putusan.

"Makanya kita lihat nanti alasan hakim," katanya.
(lih/arn)

Baca juga :