Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 03/12/2008 14:41 WIB
Surat Pengunduran Pejabat Depkeu di BUMN Banyak Ditolak -
Rabu, 03/12/2008 14:30 WIB
Puluhan SPBU Pertamina Diskors -
Rabu, 03/12/2008 13:00 WIB
Potensi Ekspor Mebel Nasional Lenyap US$ 250 Juta -
Rabu, 03/12/2008 11:56 WIB
Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Batasi Impor -
Rabu, 03/12/2008 11:15 WIB
Unilever Buka Pabrik Terbesar se-Asia di Cikarang -
Rabu, 03/12/2008 11:12 WIB
Qantas Jajaki Merger dengan British Airways
Indeks Berita
Senin, 21/01/2008 13:59 WIB
Sidang Pertama KPPU VS Temasek Cs Batal Lagi
Nurvita Indarini - detikFinance
"Kami akan menghentikan sidang ini untuk sementara setelah ada petunjuk dari MA dan itu belum tahu kapan akan kami terima, sidang akan digelar kembali. Kami sudah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan tempat sidang hasil penunjukkan MA," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, Senin (21/1/2008).
Masalah tempat sidang masih menjadi ganjalan. KPPU menginginkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tempat menyidangkan keberatan putusan KPPU tentang Temasek.
Dari 10 pelapor yang menyatakan keberatannya atas putusan KPPU, 9 diantaranya
mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 pelapor memilih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Telkomsel.
Sembilan pelapor yang mengajukan ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. Sedangkan PT Telkomsel mengajukan ke PN Jaksel karena ia berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis mengatakan Temasek tidak keberatan jika KPPU ingin mengkonsolidasikan tempat sidang.
"Tapi kami tetap mempersoalkan keputusan KPPU yang tidak mempertimbangkan hukum dengan matang dan tidak memiliki bukti yang memadai. Mereka juga telah mengabaikan bukti Temasek, padahal Temasek tidak bersalah, kami akan terus mengajukan semua upaya hukum yang ada," ujar Todung.
Sementara Ida Wara dari kuasa hukum KPPU mengatakan, intinya perusahaan-perusahaan itu keberatan dengan putusan KPPU.
"Saat ini ada dua pengadilan yang menangani kasus KPPU, jadi harus ditunjuk pengadilan mana yang paling berhak. Tadi juga ada sedikit silang pendapat, di sidang Pak Todung mengatakan ada waktu 30 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menghitung 30 hari itu sejak pertama kali sidang artinya minggu lalu. Tapi kalau menurut kami 30 hari itu harus dihitung sejak diputuskannya penunjukan tempat sah oleh MA. Dan memang kasus ini harus diputus dalam 30 hari," papar Ida.
KPPU menghukum Temasek Cs bersalah karena terbukti melakukan monopoli dengan memiliki Indosat dan Telkomsel. Pihak Temasek diharuskan melepas salah satu perusahaan itu dan Telkomsel diminta menurunkan tarif.
(ir/qom)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- KPPU Pilih PN Jakpus Sebagai Penentu kasus Temasek
- SingTel Yakin Menang Atas KPPU
- Tahun Baru KPPU Pilih Ketua Baru
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
