Forum Finance
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Bukan Kampanye Politik : ... Realistis
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 20/11/2008 21:39 WIB
Rencana Ekspansi PKT Terhambat -
Kamis, 20/11/2008 19:05 WIB
Pasokan Pupuk Urea PKT Aman -
Kamis, 20/11/2008 18:55 WIB
RI Siap Ekspor Gula di 2009 -
Kamis, 20/11/2008 17:16 WIB
300.000 Pelanggan PLN di Kaltim Byar Pet Akibat Krisis Gas -
Kamis, 20/11/2008 16:37 WIB
13.000 Karyawan Masuk Daftar Tunggu PHK -
Kamis, 20/11/2008 16:25 WIB
15 Provinsi Naikkan UMP 2009 Lebih dari 10%
Indeks Berita
Kamis, 31/01/2008 13:47 WIB
Pemain Kecil Tersingkir Jika Telkomsel Turunkan Tarif
Luhur Hertanto - detikFinance
Maka itu, Kementerian BUMN mendukung penuh upaya banding Telkomsel terhadap putusan KPPU.
KPPU memberikan sanksi denda ke Telkomsel Rp 25 miliar dan perintah menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15%.
"Soal putusan KPPU kita beda pendapat. Kalau sebagai regulator kita hormati putusan KPPU. Tapi sebagai industri, kita nilai putusan itu gak tepat, maka dari itu kita naik banding," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil usai mengikuti ratas dengan pimpinan BUMN di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Sofyan mengatakan sebagai bekas Menkominfo, dirinya melihat putusan KPPU itu justru akan membikin monopoli makin kuat.
"Sebab misal mandatori bahwa Telkomsel sebagai pemain yang terbesar turunkan tarif hingga 30%, kalau dilakukan maka pemain kecil akan out of business. Sebab itu kita akan ajukan banding sebagaimana dibenarkan aturan UU," jelas Sofyan.
Telkomesl mengajukan bading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengadilan atas keberatan ini belum dilakukan, karena KPPU ingin semua banding dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena 9 pihak yang dihukum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan pihak lain yang keberatan terhadap putusan KPPU itu adalah Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, Singapore Telecom Pte Ltd.
(ir/qom)
Baca juga :
- Syamsul Maarif Pimpin KPPU Lagi
- Sidang Pertama KPPU VS Temasek Cs Batal Lagi
- KPPU Pilih PN Jakpus Sebagai Penentu kasus Temasek
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
