Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 03/12/2008 13:00 WIB
Potensi Ekspor Mebel Nasional Lenyap US$ 250 Juta -
Rabu, 03/12/2008 11:15 WIB
Unilever Buka Pabrik Terbesar se-Asia di Cikarang -
Rabu, 03/12/2008 11:12 WIB
Qantas Jajaki Merger dengan British Airways -
Rabu, 03/12/2008 09:57 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009 -
Rabu, 03/12/2008 09:50 WIB
26.000 Buruh Tekstil di Jabar Dirumahkan -
Rabu, 03/12/2008 08:50 WIB
Pasokan Gas untuk Industri Aman Hingga 3 Tahun
Indeks Berita
Kamis, 31/01/2008 13:47 WIB
Pemain Kecil Tersingkir Jika Telkomsel Turunkan Tarif
Luhur Hertanto - detikFinance
Maka itu, Kementerian BUMN mendukung penuh upaya banding Telkomsel terhadap putusan KPPU.
KPPU memberikan sanksi denda ke Telkomsel Rp 25 miliar dan perintah menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15%.
"Soal putusan KPPU kita beda pendapat. Kalau sebagai regulator kita hormati putusan KPPU. Tapi sebagai industri, kita nilai putusan itu gak tepat, maka dari itu kita naik banding," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil usai mengikuti ratas dengan pimpinan BUMN di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Sofyan mengatakan sebagai bekas Menkominfo, dirinya melihat putusan KPPU itu justru akan membikin monopoli makin kuat.
"Sebab misal mandatori bahwa Telkomsel sebagai pemain yang terbesar turunkan tarif hingga 30%, kalau dilakukan maka pemain kecil akan out of business. Sebab itu kita akan ajukan banding sebagaimana dibenarkan aturan UU," jelas Sofyan.
Telkomesl mengajukan bading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengadilan atas keberatan ini belum dilakukan, karena KPPU ingin semua banding dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena 9 pihak yang dihukum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan pihak lain yang keberatan terhadap putusan KPPU itu adalah Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, Singapore Telecom Pte Ltd.
(ir/qom)
Baca juga :
- Syamsul Maarif Pimpin KPPU Lagi
- Sidang Pertama KPPU VS Temasek Cs Batal Lagi
- KPPU Pilih PN Jakpus Sebagai Penentu kasus Temasek
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
