Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 03/12/2008 13:00 WIB
Potensi Ekspor Mebel Nasional Lenyap US$ 250 Juta -
Rabu, 03/12/2008 11:15 WIB
Unilever Buka Pabrik Terbesar se-Asia di Cikarang -
Rabu, 03/12/2008 11:12 WIB
Qantas Jajaki Merger dengan British Airways -
Rabu, 03/12/2008 09:57 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009 -
Rabu, 03/12/2008 09:50 WIB
26.000 Buruh Tekstil di Jabar Dirumahkan -
Rabu, 03/12/2008 08:50 WIB
Pasokan Gas untuk Industri Aman Hingga 3 Tahun
Indeks Berita
Kamis, 14/02/2008 16:56 WIB
KPPU Tidak khawatirkan Permintaan Fatwa MA oleh Temasek
Luhur Hertanto - detikFinance
Temasek Holdings Pte Ltd sebelumnya meminta penundaan dengan alasan hukum acara yang berlaku dinilai memiliki beberapa kelemahan. Sehingga fatwa MA perlu keluar sebelum adanya proses pemeriksaan.
"Upaya meminta fatwa ke MA, setahu saya itu bukan prosedur yang diatur dalam UU hukum acara. Kami menganggap itu hanya upaya lawyer dan kami percaya hakim MA tentu berpegang pada aturan yang berlaku," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif di kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Syamsul menambahkan, apalagi dalam hukum acara bahwa putusan pengadilan harus menunggu fatwa MA itu tidak ada.
"Tapi memang itu kewenangan dari majelis hakim," tambah Syamsul.
Permohonan fatwa oleh Kuasa Hukum Temasek, Todung Mulya Lubis dari kantor pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana diajukan pada 11 Februari 2007. Tujuannya adalah agar MA memberikan klarifikasi atau kejelasan kepada semua pihak mengenai proses pemeriksaan perkara.
Klarifikasi yang diminta meliputi penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.
Selain hukum acara yang dinilai memiliki kelemahan, Temasek juga mempermasalahkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU.
Apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan FSP BUMN Bersatu untuk membatalkan putusan KPPU mengenai Temasek cs, katanya, maka sudah pasti sanksi yang diberikan lembaga itu pada Temasek akan gugur dengan sendirinya.
(arn/qom)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Pemain Kecil Tersingkir Jika Telkomsel Turunkan Tarif
- Sidang Pertama KPPU VS Temasek Cs Batal Lagi
- KPPU Pilih PN Jakpus Sebagai Penentu kasus Temasek
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
