Forum Finance
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Bukan Kampanye Politik : ... Realistis
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 20/11/2008 21:39 WIB
Rencana Ekspansi PKT Terhambat -
Kamis, 20/11/2008 19:05 WIB
Pasokan Pupuk Urea PKT Aman -
Kamis, 20/11/2008 18:55 WIB
RI Siap Ekspor Gula di 2009 -
Kamis, 20/11/2008 17:16 WIB
300.000 Pelanggan PLN di Kaltim Byar Pet Akibat Krisis Gas -
Kamis, 20/11/2008 16:37 WIB
13.000 Karyawan Masuk Daftar Tunggu PHK -
Kamis, 20/11/2008 16:25 WIB
15 Provinsi Naikkan UMP 2009 Lebih dari 10%
Indeks Berita
Jumat, 15/02/2008 17:53 WIB
5 Perusahaan Bersekongkol dalam Tender Mall Prabumulih
Suhendra - detikFinance
Kelima perusahaan yang bersengkongkol, antara lain PT Prabu Makmur, PT Sungai Musi Perdana, PT Putra Prabu, PT Makasar Putra Perkasa, PT Alexindo Sekawan dan seorang ketua panitia lelang setempat.
Semuanya terbukti telah melakukan upaya praktek persekongkolan dan melakukan persaingan usaha tidak sehat yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi dalam sidang pembacaan putusan KPPU Perkara No. 15/KPPU-L/2007 mengenai dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang menyangkut pembangunan mall di kota Prabumulih tahun 2006, di kantor KPPU, Jumat (15/2/2008).
"Kepada kelima perusahaan peserta lelang kita berikan hukuman berupa denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," katanya.
"Dalam kasus ini ada satu perusahaan yang membentuk perusahaan lainnya agar bisa memenuhi syarat minimal peserta lelang," tambahnya.
Sedangkan kepada PT Lematang Sentana yang juga merupakan salah satu peserta tender, KPPU menyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan persekongkolan dalam lelang.
"Dari hasil sidang ini kita batalkan hasil lelang pembangunan mall di kota Prabumulih yang dilakukan pada tahun 2006 lalu," katanya.
Selain itu KPPU juga memberikan hukuman kepada kelima perusahaan tersebut dengan tidak diperkenankan mengikuti tender selanjutnya di berbagai instansi pemerintah di kota Prabumulih Sumatera Selatan selama dua tahun.
Menurutnya pelanggaran-pelanggaran semacam ini sering terjadi dalam kasus-kasus lelang pembangunan infrastruktur di daerah.
Untuk itu, KPPU akan selalu mengawasi diantaranya dengan menerima laporan-laporan menyangkut persaingan usaha yang tidak sehat terutama di daerah.
(hen/arn)
Baca juga :
- KPPU Minta Perbaikan Nasib
- Pemain Kecil Tersingkir Jika Telkomsel Turunkan Tarif
- Syamsul Maarif Pimpin KPPU Lagi
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
