Forum Finance
- [info]deposito standard c... StanChart
- Apa yang menyebabkan kris... OmniScience
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 03/12/2008 19:03 WIB
Penduduk Tambah Banyak, Properti Masih Tumbuh Hingga 2050 -
Rabu, 03/12/2008 18:24 WIB
PLN Kantongi Pinjaman US$ 262 Juta untuk PLTU Rembang -
Rabu, 03/12/2008 17:44 WIB
PHK Capai 66.603 Orang, DKI Jakarta Catat Angka Tertinggi -
Rabu, 03/12/2008 17:35 WIB
PTBA Serahkan Trans Sriwijaya ke PT KA -
Rabu, 03/12/2008 17:08 WIB
Joint Venture PTBA dan PT KA Terganjal Pajak -
Rabu, 03/12/2008 17:02 WIB
Menkeu: Kurang Konkret Apa Coba?
Indeks Berita
Jumat, 15/02/2008 17:53 WIB
5 Perusahaan Bersekongkol dalam Tender Mall Prabumulih
Suhendra - detikFinance
Kelima perusahaan yang bersengkongkol, antara lain PT Prabu Makmur, PT Sungai Musi Perdana, PT Putra Prabu, PT Makasar Putra Perkasa, PT Alexindo Sekawan dan seorang ketua panitia lelang setempat.
Semuanya terbukti telah melakukan upaya praktek persekongkolan dan melakukan persaingan usaha tidak sehat yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi dalam sidang pembacaan putusan KPPU Perkara No. 15/KPPU-L/2007 mengenai dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang menyangkut pembangunan mall di kota Prabumulih tahun 2006, di kantor KPPU, Jumat (15/2/2008).
"Kepada kelima perusahaan peserta lelang kita berikan hukuman berupa denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," katanya.
"Dalam kasus ini ada satu perusahaan yang membentuk perusahaan lainnya agar bisa memenuhi syarat minimal peserta lelang," tambahnya.
Sedangkan kepada PT Lematang Sentana yang juga merupakan salah satu peserta tender, KPPU menyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan persekongkolan dalam lelang.
"Dari hasil sidang ini kita batalkan hasil lelang pembangunan mall di kota Prabumulih yang dilakukan pada tahun 2006 lalu," katanya.
Selain itu KPPU juga memberikan hukuman kepada kelima perusahaan tersebut dengan tidak diperkenankan mengikuti tender selanjutnya di berbagai instansi pemerintah di kota Prabumulih Sumatera Selatan selama dua tahun.
Menurutnya pelanggaran-pelanggaran semacam ini sering terjadi dalam kasus-kasus lelang pembangunan infrastruktur di daerah.
Untuk itu, KPPU akan selalu mengawasi diantaranya dengan menerima laporan-laporan menyangkut persaingan usaha yang tidak sehat terutama di daerah.
(hen/arn)
Baca juga :
- KPPU Minta Perbaikan Nasib
- Pemain Kecil Tersingkir Jika Telkomsel Turunkan Tarif
- Syamsul Maarif Pimpin KPPU Lagi
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
