Forum Finance
- [Berita] Pertumbuhan Ekon... yudhasatriaw
- pelecehan terhadap umat i... bengak
- Berapa Bea Masuk/Pajak Pa... Wanoja
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 21/08/2008 15:40 WIB
Harga Minyak Goreng Siap Turun -
Kamis, 21/08/2008 15:27 WIB
Sembako Maksimal Hanya Boleh Naik 10% -
Kamis, 21/08/2008 15:20 WIB
Penurunan Harga CPO Pukul Industri -
Kamis, 21/08/2008 15:12 WIB
Pertamina Bidik Rp 5 Triliun dari Pelumas -
Kamis, 21/08/2008 15:06 WIB
Pertamina Bangun Kilang Oli Canggih Se-Asia Pasifik -
Kamis, 21/08/2008 14:02 WIB
PE CPO September Jadi 10%
Indeks Berita
Jumat, 15/02/2008 19:03 WIB
KPPU Fokuskan Penyelidikan Kartel dan Penimbunan Kedelai
Suhendra - detikFinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokuskan penyelidikan masalah kartel dan penimbunan dalam kasus gejolak harga kedelai terhadap keempat importir kedelai di dalam negeri.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
"Sekarang masih terus dilakukan oleh tim monitoring kita, bahwa ada indikasi keempat importir tersebut, bahkan ada perusahaan-perusahaan yang mengaku sudah tidak aktif dalam distribusi namun memiliki perusahaan-perusahaan yang aktif dalam melakukan distribusi, satu kita sudah panggil," katanya.
Menurutnya hal-hal yang akan diselidiki oleh KPPU akan fokus pada masalah pengendalian harga dan penundaan distribusi atau penimbunan kedelai. "Bahkan nantinya kita kembangkan terus kearah kasus penimbunan kedelai jadi bukan hanya dugaan kartelnya saja," ujarnya.
Untuk hal penimbunan, KPPU akan mencari bukti terkait alasan adanya penundaan distribusi terkait alasan para importir bahwa adanya permintaan yang menurun atau juga penundaan yang dipicu oleh upaya untuk pengendalian harga. "Dua hal ini yang masih kita selidiki," katanya.
Soal target kapan kasus kedelai ini bisa kelar, Tresna tidak merinci lebih lanjut kapan KPPU bisa menyelesaikannya, namun ia mengharapkan kasus ini bisa segera selesai. Untuk itu sekarang ini KPPU sudah menggandeng pihak Bea Cukai untuk ikut serta dalam membantu KPPU.
Ia juga menegaskan bahwa KPPU akan terus melanjutkan kasus dugaan kartel dan penimbunan komoditi kedelai terhadap keempat importir walaupun sekarang ini kecenderungan harga kedelai semakin turun. "Kalau memang ini kasus yang jelas maka akan kita teruskan menjadi perkara," katanya.
Menurutnya dalam kasus kedelai ini, apabila ada pihak yang terbukti maka akan dikenakan sanksi denda Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar. "Kita juga akan tambahkan dengan potensi kerugian konsumen," tandasnya.(hen/ir)
KPPU Fokuskan Penyelidikan Kartel dan Penimbunan Kedelai
Suhendra - detikFinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokuskan penyelidikan masalah kartel dan penimbunan dalam kasus gejolak harga kedelai terhadap keempat importir kedelai di dalam negeri.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
"Sekarang masih terus dilakukan oleh tim monitoring kita, bahwa ada indikasi keempat importir tersebut, bahkan ada perusahaan-perusahaan yang mengaku sudah tidak aktif dalam distribusi namun memiliki perusahaan-perusahaan yang aktif dalam melakukan distribusi, satu kita sudah panggil," katanya.
Menurutnya hal-hal yang akan diselidiki oleh KPPU akan fokus pada masalah pengendalian harga dan penundaan distribusi atau penimbunan kedelai. "Bahkan nantinya kita kembangkan terus kearah kasus penimbunan kedelai jadi bukan hanya dugaan kartelnya saja," ujarnya.
Untuk hal penimbunan, KPPU akan mencari bukti terkait alasan adanya penundaan distribusi terkait alasan para importir bahwa adanya permintaan yang menurun atau juga penundaan yang dipicu oleh upaya untuk pengendalian harga. "Dua hal ini yang masih kita selidiki," katanya.
Soal target kapan kasus kedelai ini bisa kelar, Tresna tidak merinci lebih lanjut kapan KPPU bisa menyelesaikannya, namun ia mengharapkan kasus ini bisa segera selesai. Untuk itu sekarang ini KPPU sudah menggandeng pihak Bea Cukai untuk ikut serta dalam membantu KPPU.
Ia juga menegaskan bahwa KPPU akan terus melanjutkan kasus dugaan kartel dan penimbunan komoditi kedelai terhadap keempat importir walaupun sekarang ini kecenderungan harga kedelai semakin turun. "Kalau memang ini kasus yang jelas maka akan kita teruskan menjadi perkara," katanya.
Menurutnya dalam kasus kedelai ini, apabila ada pihak yang terbukti maka akan dikenakan sanksi denda Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar. "Kita juga akan tambahkan dengan potensi kerugian konsumen," tandasnya.(hen/ir)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk



