Berita Lain

Indeks Berita





Senin, 18/02/2008 15:39 WIB
Menkes Membiarkan Pencabutan SNI Wajib Terigu
Suhendra - detikFinance


Jakarta - Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengaku hingga saat ini langkahnya untuk mencabut SNI wajib terigu, khususnya soal fortifikasi (pencampuran vitamin) tidak mendapat teguran dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Justru pihak asosiasi terigu menjadi pihak yang paling lantang mengungkapkan penolakan terhadap langkah pria berkaca mata ini.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris pada acara rapat kerja
dengan komisi VI DPR RI, Senin (18/2/2008).

"Anehnya sampai saat ini, saya hanya ditegur oleh para asosiasi produsen terigu dan
asosiasi fortifikasi saja, tidak sepatah pun dari Departemen Kesehatan dan BPOM
menegur saya. Justru yang paling marah itu para cukong-cukong," katanya.

Menurutnya, dua lembaga itu yang berwenang mengawasi kualitas bahan makanan termasuk dalam hal fortifikasi terigu. Namun samasekali tidak menegurnya. Pasalnya dengan dicabutnya SNI tersebut, maka terigu dengan kualitas rendah bisa leluasa diperjualbelikan

"Sampai saat ini saya belum ditegur dua lembaga itu, " ulang Fahmi.

Menurutnya langkah pencabutan SNI wajib terigu adalah dalam rangka meningkatkan pasokan terigu sehingga harag terigu bisa turun. Sebab selama ini katanya terigu impor
tidak sepenuhnya untuk makanan tapi lebih dipakai untuk industri.

"Kandungan fortifikasi dari waktu ke waktu harus di kaji kembali atau disempurnakan," katanya.

Fahmi mengatakan dari hasil penelitian yang terkandung dalam zat-zat fortifikasi
tersebut ternyata mengalami kelemahan, yaitu dalam suhu tertentu vitamin yang menempel di tepung akan hilang.

Untuk itu Depperin sedang mencari zat yang tidak hilang dalam kadar tertentu.
Misalnya ia mencontohkan penggunaan yodium pada garam tetap efektif walaupun terkena
suhu tertentu.

"Kita mau mencari padanan zat yang sama yang bisa diterima oleh tubuh manusia yang
tidak hilang, dengan bekerjasama Depkes dan BPOM," katanya.

"Walaupun pak presiden sempat mempertanyakan dan mempersoalkan pada saat raker di
Depdag. Waktu itu yang menjelaskan Menteri Perekonomian, Mendag dan saya, ya saya
jelaskan seperti ini," tambahnya.

(hen/arn)

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518