Forum Finance
- Jangan tunggu Obama menol... avatarvega
- [info]deposito standard c... StanChart
- Apa yang menyebabkan kris... OmniScience
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 03/12/2008 19:03 WIB
Penduduk Tambah Banyak, Properti Masih Tumbuh Hingga 2050 -
Rabu, 03/12/2008 18:24 WIB
PLN Kantongi Pinjaman US$ 262 Juta untuk PLTU Rembang -
Rabu, 03/12/2008 17:44 WIB
PHK Capai 66.603 Orang, DKI Jakarta Catat Angka Tertinggi -
Rabu, 03/12/2008 17:35 WIB
PTBA Serahkan Trans Sriwijaya ke PT KA -
Rabu, 03/12/2008 17:08 WIB
Joint Venture PTBA dan PT KA Terganjal Pajak -
Rabu, 03/12/2008 17:02 WIB
Menkeu: Kurang Konkret Apa Coba?
Indeks Berita
Selasa, 19/02/2008 18:48 WIB
Intervensi Kasus Temasek Ditolak
Suhendra - detikFinance
Demikian disampaikan oleh Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi dalam acara konfrensi pers di gedung KPPU, di Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
"Permohonan intervensi dalam suatu perkara persaingan usaha sesungguhnya tidak dimungkinkan," katanya.
Ia mengatakan dalam ketentuan UU No 5 tahun 1999 soal persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli tidak dimungkinkan adanya permohonan intervensi dalam pemeriksaan keberatan perkara di Pengadilan Negeri (PN).
"Seharusnya para pihak yang mau mencoba intervensi ini harus melakukan upaya lain di luar kasus gugatan putusan KPPU," harapnya.
Sebelumnya, lanjut Junaidi, permohonan intervensi dalam perkara keberatan terhadap keputusan KPPU pernah terjadi dalam kasus penetapan harga survei gula impor oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. "Pada waktu itu PN Jaksel tidak menerima permohonan intervensi dan meminta untuk melanjutkan perkaranya," ucapnya.
Sehingga ia menilai bahwa upaya intervensi dalam kasus Temasek ini sudah sepantasnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
Menurutnya selama ini intervensi dilakukan dengan berbagai macam diantaranya dengan motivasi perorangan atau pun lembaga baik dalam kerangka netral atau pun membela atau bergabung dengan pihak yang lain.
Berikut ini beberapa pihak yang mencoba melakukan intervensi antara lain PT Telkomsel Indonesia, pemegang saham PT Indosat Tbk yaitu Venny Zano dan Marwan Batubara.
Selain itu, ada intervensi dari beberapa pihak konsumen yang memperjuangkan kerugian konsumen karena adanya praktek silang kepemilikan Temasek diantaranya konsumen Kartu Halo Moh Ridwan Biya, konsumen Mentari Mohamad Khadafi, konsumen Simpati Dwi Ratih Agustine, konsumen Matrix Eko Widyawati, konsumen kartu AS Muhammad Hendra dan konsumen IM3 Derajat Setiawan.
Lalu saat ditanya sejauh mana optimisme KPPU menghadapi kasus keberatan Temasek ini, Junaidi mengaku sangat yakin kalau KPPU telah melakukan keputusan yang tepat. "KPPU sangat optimistis bisa menyelesaikannya dalam koridor sepatutnya," ujarnya dengan yakin.(hen/ir)
Baca juga :
- KPPU akan Kaji Monopoli Leasing Motor
- KPPU Masih Kaji Dugaan Monopoli Terigu
- KPPU Fokuskan Penyelidikan Kartel dan Penimbunan Kedelai
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
