Forum Finance
- Jangan tunggu Obama menol... avatarvega
- [info]deposito standard c... StanChart
- Apa yang menyebabkan kris... OmniScience
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 04/04/2008 10:00 WIB
Salah Kode Surat Setoran Pajak -
Selasa, 01/04/2008 11:20 WIB
Kewajiban Pajak Perusahaan PMA -
Senin, 23/06/2008 10:20 WIB
Pajak Atas Impor Daging Sapi -
Senin, 09/06/2008 09:43 WIB
Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah -
Senin, 21/04/2008 10:46 WIB
Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi
Indeks Berita
Senin, 17/03/2008 09:50 WIB
Pajak untuk Usaha Rest Area
Wildan Permana - detikFinance
Perusahaan kami bergerak di bidang Rest Area, di mana penghasilannya terdiri dari SPBU (penjualan BBM) dan penyewaan ruangan komersial. Dalam setiap penebusan BBM di Pertamina, kami selalu menyetor PPh Ps 22 dengan SSP. Begitu juga dalam setiap penagihan biaya sewa ke para tenant, pembayaran kepada kami sudah dipotong PPh atas sewa bangunan.
Bagaimana penyusunan SPT Tahunan kami, apakah tetap disatukan semua pendapatan kami atau dipisah antara pendapatan dari SPBU dan sewa, dan bagaimana kaitannya dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas?.
Demikian, terima kasih.
Jawaban :
Membaca dari apa yang disampaikan, ada 2 jenis penghasilan yang diterima oleh Saudara, yakni penjualan BBM dan Persewaan Ruangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 154/PMK.03/2007, penjualan BBM dari Pertamina kepada agen/penyalur dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final. Kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/1996 yang telah diubah dengan PP No. 5/2002, atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan juga dikenakan PPh yang juga bersifat final.
Jika Anda membaca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang biasa terbit setiap tahun, penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final dilaporkan dalam bagian yang terpisah dari penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final. Ini berarti kita harus melakukan pemisahan antara penghasilan yang final dan yang tidak final, baik dalam pencatatan maupun dalam pelaporannya.
Meski sama-sama telah dikenai PPh yang bersifat Final, pada dasarnya penghasilan dari penjualan SPBU tetap harus dipisahkan dari penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan. Sebab mengacu pada Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas, jika SPBU produk Pertamina menerima/memperoleh penghasilan lain selain sebagai penyalur BBM, maka penghasilan lain selain penghasilan sebagai penyalur BBM harus dibukukan secara terpisah.
(qom/qom)
Baca juga :
- Pajak Perusahaan Software
- Konsultasi Pajak
Seputar NPWP dan PPh 21 - Penjualan Barang ke Kawasan Berikat yang Terutang PPN
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
