Forum Finance
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- setujuhkan anda dengan si... Kaisar-Selatan
- Wahana Beramal Jariyah... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Senin, 01/12/2008 17:41 WIB
Penurunan Ekspor ke AS dan China Paling Anjlok -
Senin, 01/12/2008 16:38 WIB
Belanja Iklan Anjlok Ancam Industri Media Massa -
Senin, 01/12/2008 16:14 WIB
Target 7 Juta Turis 'Visit Indonesia Year 2008' Sulit Tercapai -
Senin, 01/12/2008 15:45 WIB
Harga BBM Shell Semurah Pertamax -
Senin, 01/12/2008 15:18 WIB
Industri Alat Musik Masih Aman dari PHK -
Senin, 01/12/2008 14:55 WIB
Penumpang Kapal Melonjak 39% Selama Oktober
Indeks Berita
Kamis, 24/04/2008 12:40 WIB
BPH Migas Gandeng Kejagung Tuntaskan Penyelewengan BBM
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Penandatangan Kerjasama (lih)
Penandatanganan keputusan bersama BPH Migas dan Kejagung tentang barang bukti perkara tindak pidana penyediaan dilakukan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
Penandatanganan dilakukan antara Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dengan Jaksa Muda Pidana Umum AH Aritonang disaksikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Menkopolhukam Widodo AS.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, barang bukti kasus-kasus yang biasanya berupa BBM yang mudah terbakar akan dikelola bersama sehingga lebih aman.
"Penanganan perkara jenis ini memang harus cepat. Karena BBM sebagai barang buktinya kan mudah terbakar jadi butuh penanganan khusus," kata dia.
Selama ini, menurut Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, banyak barang bukti berupa tangki-tangki BBM yang diparikir di kantor BPH Migas. Hal ini tentu saja berbahaya karena berada di lokasi terbuka dan rawan terbakar.
Dengan kerjasama ini, Tubagus berharap barang-barang bukti itu bisa disimpan lebih aman. Selain itu, pemrosesan tersangka hingga divonis juga bisa dipercepat. Namun Tubagus tidak menyebutkan seberapa cepat proses bisa dipersingkat.
"Itu kan tergantung kasus dan berat atau tidak hukumannya," kata dia.
(lih/qom)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Konsumsi BBM Membengkak 15%
- Kucuran Subsidi BBM Capai Rp 32 Triliun Hingga Maret
- Konsumsi BBM Masih Normal
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
