Forum Finance
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Rupiah terus anjlok menuj... shiyilang
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 02/12/2008 16:53 WIB
Industri Furnitur Gagal Ekspor US$ 150 Juta -
Selasa, 02/12/2008 15:59 WIB
Qatar dan Eropa Berminat Danai Investasi PLN dalam 10 Tahun -
Selasa, 02/12/2008 15:57 WIB
Industri Furniture Diusulkan Dapat Penghapusan PPN -
Selasa, 02/12/2008 15:35 WIB
Jepang Beri BPS Hibah US$ 1 Juta -
Selasa, 02/12/2008 15:35 WIB
PLN Minta Tarif Regional Diterapkan di Seluruh Indonesia -
Selasa, 02/12/2008 14:36 WIB
ICP Anjlok ke US$ 46,3/Barel
Indeks Berita
Kamis, 08/05/2008 17:35 WIB
Target Penghematan Smart Card dan Kartu Kendali Dipangkas
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Kartu Kendali Minyak Tanah (try)
Namun menurut Menteri ESDM, karena persiapannya membutuhkan waktu, pemberlakuan smart card baru akan dilakukan beberapa bulan lagi. Menurutnya, proses tender smart card diperkirakan butuh 45 hari, sementara pengadaannya sekitar 80 hari.
"Kita tetap lakukan dengan tender, tapi kita usahakan dengan cepat," katanya di kantor Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (8/5/2008).
Dengan demikian, jika seluruh proses lancar dilakukan, membutuhkan waktu 125 hari atau sekitar 4 bulan. Jika bulan ini proses sudah mulai dilakukan, maka program smart card bisa diterapkan September 2008.
Jika diberlakukan pada September 2008, tentu perhitungannya penghematannya berbeda dengan pemberlakuan selama setahun.
"Menkeu sudah membuat perhitungan yang konservatif, tahun ini hanya 25% dari target setahun. Itu konservatif, tapi kita dalam pelaksanaannya tentu tidak konservatif," tambah Purnomo.
Menurut Purnomo, smart card dan kartu kendali merupakan solusi untuk jangka menengah dan panjang. Sementara kenaikan harga BBM adalah solusi menghadapi gejolak minyak untuk jangka pendek.
"Jadi, untuk mendapatkan implikasi yang terasa dalam jangka waktu pendek, dengan kenaikan harga BBM," katanya.
Ia menambahkan, pilihan pemerintah menaikkan harga BBM sebenarnya sudah tercantum dalam UU APBNP 2008 pasal 14. Disana disebutkan, jika harga minyak diatas US$ 100 per barel, pemerintah memiliki wewenang untuk mengendalikan APBN.
"Apakah itu dengan penghematan BBM atau kenaikan harga, itu bisa dilakukan. Itu yang kita pegang," tegasnya.
(lih/qom)
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- Kenaikan Harga BBM Sekaligus
- BBM Naik, Inflasi Lebih dari 11%
- BPS akan Survei Rumah Tangga Miskin Penerima BLT
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
