Forum Finance
- Tutorial OrangeHRM berbah... titus
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Minggu, 23/11/2008 12:30 WIB
Penerbitan Surat Utang AS Bahayakan Rupiah -
Minggu, 23/11/2008 10:54 WIB
BHP Billiton Batal, Antam Siapkan Pabrik Feni IV -
Minggu, 23/11/2008 09:38 WIB
Lonsum Akuisisi Tiga Perusahaan Kelapa Sawit -
Sabtu, 22/11/2008 17:45 WIB
Menakar Tingkat Kerendahan IHSG -
Sabtu, 22/11/2008 10:15 WIB
Obama akan Pilih Menkeu Jempolan, Wall Street Melesat -
Jumat, 21/11/2008 17:47 WIB
Review IHSG: Melemah Tapi Rebound
Indeks Berita
Jumat, 16/05/2008 14:44 WIB
Antam Hentikan Sementara Tambang Granit di Kepri
Indro Bagus SU - detikFinance

Logo Antam (ist)
"Berdasarkan surat dari menteri Kehutanan terkait dugaan tumpang tindih lahan disana, kami memutuskan menghentikan sementara kegiatan penambangan disana," ujar Corporate Secretary ANTM, Bimo Budi Satriyo saat dihubungi detikFinance, Jumat (16/5/2008).
Penghentian sementara ini dilakukan mengingat lahan penambangan batu granit tersebut dalam status penyelidikan. Sehingga apabila penambangan tetap dilanjutkan akan mengakibatkan dampak hukum yang serius bagi ANTM sebagai pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
Bimo mengatakan, ANTM memiliki surat izin pertambangan daerah (SIPD) No. 347/XII/2004 untuk usaha penambangan batu granit yang terletak di Bukit Piatu seluas 68.719 hektar.
Dalam proyek tersebut, ANTM bekerja sama dengan PT Pama Persada, yang kemudian mengalihkannya pada PT Caraka Berkat Sarana. Perusahaan yang disebut terakhir kemudian melakukan merger dengan PT Siwani Trimitra Tbk yang kemudian berubah nama menjadi PT Mitra Investindo Tbk (MITI). Dengan
demikian seluruh kontrak ANTM dengan Caraka Barata beralih kepada MITI.
Kerja sama penambangan antara Antam dan PT Caraka Berkat Sarana dimulai sejak 11 Juni 2004 hingga 10 Juni 2009.
"Berdasarkan surat Menteri Kehutanan pada Oktober 2007, maka pada 25 April lalu, kami mengirim surat kepada MITI. selaku partner dalam proyek ini, untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan" kata Bimo.
Bimo menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada kinerja perseroan.
"Karena ini bukan core bisnis kami, dan kontribusinya juga sangat kecil, sekitar Sing $ 210 ribu per tahunnya," ulas Bimo.
Bimo mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari Departemen Kehutanan.
"Kami belum tahu sampai kapan penghentian dilakukan. Namun apapun hasil keputusan Dephut, akan kami patuhi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Bimo.(dro/ir)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Antam Gandeng Jindal Bangun Peleburan Nikel
- Calon Dirut Antam dari Kalangan Dalam
- Calon Dirut Antam Segera Diuji
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
