Forum Finance
- Tutorial OrangeHRM berbah... titus
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Minggu, 23/11/2008 10:03 WIB
Laporan dari Peru
Pererat Hubungan dengan IPC, RI Genjot Produksi Kentang -
Sabtu, 22/11/2008 17:36 WIB
Laporan dari Peru
SBY Hadiri Puncak APEC dan Gelar Pertemuan dengan PM Australia -
Sabtu, 22/11/2008 17:05 WIB
Laporan dari Peru
SBY Minta Peran Lebih Kalangan Bisnis Atasi Krisis Global -
Sabtu, 22/11/2008 16:08 WIB
Laporan dari Peru
Kunci Atasi Krisis Adalah Berkomitmen untuk Rakyat -
Sabtu, 22/11/2008 16:04 WIB
MS Hidayat Calon Tunggal Ketum Kadin 2008-2013 -
Sabtu, 22/11/2008 15:49 WIB
Argentina Nasionalisasi 2 Maskapai Swasta
Indeks Berita
Jumat, 16/05/2008 16:54 WIB
Mobil Pribadi Hanya Boleh Beli Premium Rp 75.000 per 15 Mei
Suhendra - detikFinance

Edaran di SPBU Budi Kemuliaan (hen)
Penegasan pembatasan tersebut dikeluarkan melalui surat Pertamina No 501/F13100/2008 - S3 tertanggal 15 Mei 2008 yang ditujukan ke semua SPBU di wilayah pemasaran BBM ritel region III.
Dalam surat edaran yang diperoleh detikFinance, Jumat (16/5/20087), Pertamina menjelaskan bahwa di beberapa daerah telah terjadi rush pembelian BBM PSO yang mengindikasikan adanya penimbunan sehubungan dengan adanya wacana pemerintah menaikkan harga BBM PSO.
Untuk mencegah terjadinya penimbunan atau pembelian secara berlebihan oleh konsumen, Pertamina meminta pemilik SPBU melakukan hal-hal berikut:
1. Untuk tidak melayani pembelian yang memakai jeriken kecuali jika yang bersangkutan membawa surat izin dari pihak berwenang.
2. Melakukan monitoring dengan kontrol terhadap tindakan yang dicurigai melakukan langsir dan melaporkannya ke pihak yang berwajib dan juga memberikan laporan ke sales reprensentative di wilayah SPBU yang dimiliki dengan data-data nomor kendaraan, jenis dan sebagainya.
3. Melakukan pembatasan untuk pembelian produk premium dan minyak solar terhitung mulai tanggal 15 Mei 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:
Premium
Kendraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100 ribu
Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu
Solar
Kendaran pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100
Truk maksimum Rp 250 ribu
Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu
Surat edaran Pertamina ke seluruh SPBU region III itu ditandatangani oleh General Manager Pemasaran BBM Ritel Region III Wahyudin Akbar.
(ir/qom)
Komentar terkini (15 Komentar)
Baca juga :
- Pemerintah Siap Jawab DPR dan DPD Soal Kenaikan BBM
- Mendag Siap Melacak Kenaikan Harga Sembako
- Harga BBM Sulit Ditekan Meski Marjin Laba Pertamina Dipangkas
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
