Forum Finance
- [Berita] Pertumbuhan Ekon... yudhasatriaw
- pelecehan terhadap umat i... bengak
- Berapa Bea Masuk/Pajak Pa... Wanoja
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 22/08/2008 09:59 WIB
DPD Soroti Krisis Energi Daerah -
Jumat, 22/08/2008 09:41 WIB
DPD Minta BPK dan KPK Awasi Keuangan Daerah -
Jumat, 22/08/2008 09:27 WIB
IJM Plantations Investasi Rp 1,6 Triliun di Indonesia -
Jumat, 22/08/2008 06:39 WIB
Minyak Meroket Lagi ke US$ 122 -
Jumat, 22/08/2008 06:24 WIB
Merpati Tak Minus Lagi Mulai 2009 -
Jumat, 22/08/2008 06:12 WIB
Gaji dan Pesangon Karyawan Merpati Dibayar 8 September
Indeks Berita
Jumat, 16/05/2008 17:35 WIB
Pertamina: Pembatasan Pembelian BBM Untuk Cegah Kepanikan
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Pengumuman Pertamina (hen)
Jakarta -
Pembatasan pembelian BBM di semua SPBU Region III diberlakukan untuk mencegah kepanikan terutama menjelang pengumuman kenaikan harga BBM. Jika keadaan normal, kendaraan tetap bisa membeli BBM seperti biasa, tanpa batas maksimal.
GM Pemasaran BBM Ritel Region III Pertamina Wahyudin Akbar menjelaskan, kepanikan biasanya membuat masyarakat membeli BBM dalam jumlah yang lebih banyak untuk kemudian ditimbun. Fenomena seperti inilah yang menyebabkan kendaraan lain bisa tidak kebagian BBM lantaran sudah habis diborong.
"Kita lihat karena pemerintah mau menaikkan harga BBM maka masyarakat jadi beli banyak-banyak. Ada sebagian untuk ditimbun. Makanya, kami membatasi pembelian terutama agar saat terjadi rush, agar tidak banyak yang menimbun," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jumat (16/5/2008).
Ia menegaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk sekali pengisian. Artinya, setiap kendaraan bisa kembali mengantre lagi atau mengisi di SPBU lain. Meski tidak efektif, namun ia mengaku pihaknya memang tidak bisa memaksa penggunaan BBM setiap kendaraan.
"Mau gimana lagi, kita kan nggak bisa memaksa mereka. Jadi memang mereka bisa ke SPBU lain atau mengatre lagi. Kalau keadaan normal-normal saja, mengisi lebih dari batas maksimal juga tidak apa-apa," katanya.
Melalui surat edaran di SPBU-SPBU, tercatat bahwa pembelian BBM dibatasi sebagai berikut:
Premium
Kendraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100 ribu
Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu
Solar
Kendaran pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100
Truk maksimum Rp 250 ribu
Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu
Surat edaran Pertamina ke seluruh SPBU region III itu ditandatangani oleh General Manager Pemasaran BBM Ritel Region III Wahyudin Akbar, dan akan berlaku hingga pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.(lih/qom)
Pertamina: Pembatasan Pembelian BBM Untuk Cegah Kepanikan
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Pengumuman Pertamina (hen)
GM Pemasaran BBM Ritel Region III Pertamina Wahyudin Akbar menjelaskan, kepanikan biasanya membuat masyarakat membeli BBM dalam jumlah yang lebih banyak untuk kemudian ditimbun. Fenomena seperti inilah yang menyebabkan kendaraan lain bisa tidak kebagian BBM lantaran sudah habis diborong.
"Kita lihat karena pemerintah mau menaikkan harga BBM maka masyarakat jadi beli banyak-banyak. Ada sebagian untuk ditimbun. Makanya, kami membatasi pembelian terutama agar saat terjadi rush, agar tidak banyak yang menimbun," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jumat (16/5/2008).
Ia menegaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk sekali pengisian. Artinya, setiap kendaraan bisa kembali mengantre lagi atau mengisi di SPBU lain. Meski tidak efektif, namun ia mengaku pihaknya memang tidak bisa memaksa penggunaan BBM setiap kendaraan.
"Mau gimana lagi, kita kan nggak bisa memaksa mereka. Jadi memang mereka bisa ke SPBU lain atau mengatre lagi. Kalau keadaan normal-normal saja, mengisi lebih dari batas maksimal juga tidak apa-apa," katanya.
Melalui surat edaran di SPBU-SPBU, tercatat bahwa pembelian BBM dibatasi sebagai berikut:
Premium
Kendraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100 ribu
Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu
Solar
Kendaran pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100
Truk maksimum Rp 250 ribu
Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu
Surat edaran Pertamina ke seluruh SPBU region III itu ditandatangani oleh General Manager Pemasaran BBM Ritel Region III Wahyudin Akbar, dan akan berlaku hingga pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.(lih/qom)
Komentar terkini (6 Komentar)



