Forum Finance
- Tutorial OrangeHRM berbah... titus
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Minggu, 23/11/2008 10:03 WIB
Laporan dari Peru
Pererat Hubungan dengan IPC, RI Genjot Produksi Kentang -
Sabtu, 22/11/2008 17:36 WIB
Laporan dari Peru
SBY Hadiri Puncak APEC dan Gelar Pertemuan dengan PM Australia -
Sabtu, 22/11/2008 17:05 WIB
Laporan dari Peru
SBY Minta Peran Lebih Kalangan Bisnis Atasi Krisis Global -
Sabtu, 22/11/2008 16:08 WIB
Laporan dari Peru
Kunci Atasi Krisis Adalah Berkomitmen untuk Rakyat -
Sabtu, 22/11/2008 16:04 WIB
MS Hidayat Calon Tunggal Ketum Kadin 2008-2013 -
Sabtu, 22/11/2008 15:49 WIB
Argentina Nasionalisasi 2 Maskapai Swasta
Indeks Berita
Jumat, 16/05/2008 17:52 WIB
SPBU Siap Menjatah BBM Mobil Rp 75.000, Motor Rp 15.000
Suhendra - detikFinance

Pengumuman Pertamina (hen)
Menurut Wahyudi, koordinator SPBU di Budi Kemuliaan, Jakarta, Jumat (16/5/2008), pada prinsipnya pihaknya melihat aturan baru ini sebagai sebuah imbauan.
"Tapi memang untuk lebih aman kita akan laksanakan ini karena pihak atasan sudah meminta menerapkan secepatnya," ujarnya saat ditemui detikFinance.
Sementara Arif, koordinator SPBU yang juga terletak di Budi Kemuliaan juga menyatakan hal senada. Pihaknya akan melaksanakan dengan baik kebijakan baru itu dengan terlebih dahulu menunjukkan kepada para konsumen agar bersedia memahami.
Namun ia mengakui bahwa aturan tersebut ada kekurangannya karena si konsumen bisa berputar untuk kemudian antre membeli lagi.
Sementara Wahyudi mengaku kondisi ini memang diakui bisa mengurangi omzet SPBU yang bersangkutan. Namun ia melihat aturan ini hanya bersifat sementara sebelum kenaikan harga BBM resmi diberlakukan pemerintah.
Wahyudi juga mengungkapkan, brosur peraturan dari Pertamina itu baru diberikan hari ini, meski tertanggal 15 Mei. Para pengelola SPBU pun terlihat baru mencantumkannya sore ini.
Aturan baru itu tertuang dalam surat Pertamina No 501/F13100/2008 - S3 tertanggal 15 Mei 2008 yang ditujukan ke semua SPBU di wilayah pemasaran BBM ritel region III.
Pembatasan pembelian yang berlaku adalah:
Premium
- Kendaraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
- Angkot maksimum Rp 100 ribu
- Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu
Solar
- Kendaran pribadi maksimum Rp 75 ribu
- Angkot maksimum Rp 100
- Truk maksimum Rp 250 ribu
- Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu.
(qom/ddn)
Komentar terkini (9 Komentar)
Baca juga :
- Pertamina: Pembatasan Pembelian BBM Untuk Cegah Kepanikan
- Dijatah Rp 75.000, Mobil Pilih Muter Ngantre Beli BBM Lagi
- BBM Naik, Mobil Diesel Bakal Naik Daun
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
