Berita Lain

Indeks Berita



Jumat, 16/05/2008 17:52 WIB
SPBU Siap Menjatah BBM Mobil Rp 75.000, Motor Rp 15.000
Suhendra - detikFinance



Pengumuman Pertamina (hen)
Jakarta - Para pengelola SPBU siap menjalankan aturan baru dari Pertamina untuk menjatah pembelian BBM, meski sifatnya hanya berupa imbauan. Aturan penjatahan BBM itu berlaku untuk region III yakni Jabodetabek dan Jawa Bagian Barat.

Menurut Wahyudi, koordinator SPBU di Budi Kemuliaan, Jakarta, Jumat (16/5/2008), pada prinsipnya pihaknya melihat aturan baru ini sebagai sebuah imbauan.

"Tapi memang untuk lebih aman kita akan laksanakan ini karena pihak atasan sudah meminta menerapkan secepatnya," ujarnya saat ditemui detikFinance.

Sementara Arif, koordinator SPBU yang juga terletak di Budi Kemuliaan juga menyatakan hal senada. Pihaknya akan melaksanakan dengan baik kebijakan baru itu dengan terlebih dahulu menunjukkan kepada para konsumen agar bersedia memahami.

Namun ia mengakui bahwa aturan tersebut ada kekurangannya karena si konsumen bisa berputar untuk kemudian antre membeli lagi.

Sementara Wahyudi mengaku kondisi ini memang diakui bisa mengurangi omzet SPBU yang bersangkutan. Namun ia melihat aturan ini hanya bersifat sementara sebelum kenaikan harga BBM resmi diberlakukan pemerintah.

Wahyudi juga mengungkapkan, brosur peraturan dari Pertamina itu baru diberikan hari ini, meski tertanggal 15 Mei. Para pengelola SPBU pun terlihat baru mencantumkannya sore ini.

Aturan baru itu tertuang dalam surat Pertamina No 501/F13100/2008 - S3 tertanggal 15 Mei 2008 yang ditujukan ke semua SPBU di wilayah pemasaran BBM ritel region III.

Pembatasan pembelian yang berlaku adalah:

Premium
  • Kendaraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
  • Angkot maksimum Rp 100 ribu
  • Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu

Solar
  • Kendaran pribadi maksimum Rp 75 ribu
  • Angkot maksimum Rp 100
  • Truk maksimum Rp 250 ribu
  • Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu.

(qom/ddn)
Komentar terkini (9 Komentar)

Baca juga :