Forum Finance
- The market is manipulated... investor1
- Chinese Government Wants ... investor1
- Bernanke Threatens US Eco... investor1
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 03/07/2009 16:40 WIB
Biaya Sewa Tinggi, Asmindo Ancam Boikot Trade Expo 2009 -
Jumat, 03/07/2009 15:36 WIB
Cadangan Minyak RI Hanya Cukup untuk 10 Tahun Lagi -
Jumat, 03/07/2009 14:49 WIB
Surplus APBN Semester I-2009 Rp 8,9 Triliun -
Jumat, 03/07/2009 13:47 WIB
Inpex Diminta Bangun Kilang Pengolahan LNG di Darat -
Jumat, 03/07/2009 13:33 WIB
Pemerintah Bingung Harga Gula Masih Belum Turun -
Jumat, 03/07/2009 13:05 WIB
BKPM: Pertumbuhan Investasi 2009 Optimis Capai 10%
Indeks Berita
Rabu, 18/06/2008 16:00 WIB
KPPU Putuskan 6 Operator Telepon Terbukti Kartel SMS
Arin Widiyanti, Achmad Rouzni Noor II - detikFinance

Ilustrasi (dok)
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel harga SMS. Sementara 3 operator telepon lainnya dinyatakan bebas.
Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile 8, terlapor VIII PT Smart Telecom.
Keenam operator itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999 dalam perkara pelanggaran penetapan harga SMS off-net (SMS antar operator) yang dilakukan para operator penyelenggara jasa telekomunikasi periode 2004-1 April 2008.
Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi terdiri dari Erwin Syahril dan Nawir Mesi.
Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999.
(qom/ir)
Info Kurs,berita financial dan ekonomi.
Ketik: REG ECO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Telkomsel, Flexi).
Ketik: REG EKO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat dan Hutch 3).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
KPPU Putuskan 6 Operator Telepon Terbukti Kartel SMS
Arin Widiyanti, Achmad Rouzni Noor II - detikFinance

Ilustrasi (dok)
Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile 8, terlapor VIII PT Smart Telecom.
Keenam operator itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999 dalam perkara pelanggaran penetapan harga SMS off-net (SMS antar operator) yang dilakukan para operator penyelenggara jasa telekomunikasi periode 2004-1 April 2008.
Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi terdiri dari Erwin Syahril dan Nawir Mesi.
Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999.
(qom/ir)
Info Kurs,berita financial dan ekonomi.
Ketik: REG ECO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Telkomsel, Flexi).
Ketik: REG EKO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat dan Hutch 3).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (4 Komentar)
