Forum Finance
- Tutorial OrangeHRM berbah... titus
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 04/04/2008 10:00 WIB
Salah Kode Surat Setoran Pajak -
Selasa, 01/04/2008 11:20 WIB
Kewajiban Pajak Perusahaan PMA -
Senin, 23/06/2008 10:20 WIB
Pajak Atas Impor Daging Sapi -
Senin, 09/06/2008 09:43 WIB
Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah -
Senin, 21/04/2008 10:46 WIB
Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi
Indeks Berita
Senin, 23/06/2008 10:20 WIB
Pajak Atas Impor Daging Sapi
Nurul Qomariyah - detikFinance
Perusahaan kami ingin mengimpor daging sapi dari Australia atau Selandia Baru. Kami ingin mengetahui kewajiban pajak-pajak apa yang kami harus bayar dan berapa besarnya masing-masing?
Jawaban :
Secara umum, atas transaksi impor ( kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean ) terutang PPN dan PPh Pasal 22.
PPN
Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, daging sapi tidak termasuk sebagai non BKP (Barang Kena Pajak). Akan tetapi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007, daging sapi termasuk barang hasil peternakan yang tergolong BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Di dalam Peraturan Menkeu Nomor 11/PMK.03/2007 diatur lebih lanjut bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan, pihak yang melakukan impor daging sapi tidak diwajibkan untuk mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN dari Dirjen Pajak. Dengan mengacu pada peraturan Menkeu yang sama, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atas impor daging tersebut semestinya dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007" oleh Ditjen Bea dan Cukai. PPh Pasal 22
Sesuai Pasal 22 UU PPh (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000) jo. KMK Nomor 254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 154/PMK.03/2007, impor merupakan salah objek pemungutan PPh Pasal 22. Akan tetapi ketentuan yang sama mengatur bahwa atas impor-impor tertentu dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22. Hanya saja impor daging sapi tidak termasuk di dalam item yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22.
Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas, atas impor barang yang tidak mendapatkan fasilitas pengecualian akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 2.5% (jika menggunakan API/Angka Pengenal Impor) atau 7,5% (jika tidak menggunakan API) dari nilai impor. Adapun yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
Salam, Wildan Permana-MUC Consulting Group.
(qom/ir)
Baca juga :
- Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah
- Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi
- Salah Kode Surat Setoran Pajak
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
