Forum Finance
- Akankah Harga Minya dibaw... frenks
- <ask> Seminar Purdi... outoflist
- Jangan tunggu Obama menol... avatarvega
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 05/12/2008 10:02 WIB
BBM di Jambi Langka, Truk Tongkrongi SPBU -
Jumat, 05/12/2008 09:47 WIB
Minyak Dunia Merosot, Premium dan Solar Harus Turun Rp 1.000 -
Jumat, 05/12/2008 08:16 WIB
Distribusi Gula Rafinasi akan Diterapkan Pola Tertutup -
Jumat, 05/12/2008 07:24 WIB
Petinggi 'Big Three' Siap Dibayar 1 Dolar per Tahun Demi Bailout -
Kamis, 04/12/2008 19:15 WIB
Mendag 'Lempar Handuk' Soal Permendag No 44 Tahun 2008 -
Kamis, 04/12/2008 19:02 WIB
ADB Kucurkan US$ 350 Juta untuk Reformasi Birokrasi
Indeks Berita
Selasa, 24/06/2008 14:16 WIB
Ditjen Pajak Rela Kehilangan Penerimaan Fiskal Demi NPWP
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

NPWP (lih)
Ditjen Pajak 'mengorbankan' penerimaan fiskal demi mengejar bertambahnya pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai sertijab Menko Perekonomian di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
"Penerimaan fiskal itu tahun 2007, itu besarnya kira-kira Rp 2,5 triliun, enggak apa-apa kita kejarnya orang punya NPWP, kalau dia enggak masukkan SPT ya kita kejar juga, jadi hilang dari fiskalnya tapi dapat NPWP-nya," ujarnya.
"Kita percaya tahun pertama bisa saja kurang sedikit tapi pada tahun kedua kita harapkan dapatnya bisa lebih banyak," tambahnya.
Penghapusan fiskal bagi yang punya NPWP akan berlaku mulai 1 Januari 2009. Bagi yang tidak punya NPWP tetap wajib bayar fiskal. Ditjen Pajak cuma punya waktu 2 tahun untuk membuat orang memiliki NPWP sebelum pembayaran fiskal benar-benar dihapus di tahun 2011.
"Mulai 1 Januari 2009, dan 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal, sama sekali gak ada. kita hanya pakai waktu 2 tahun untuk buat orang punya NPWP," ujarnya.
Darmin menambahkan konsep NPWP dalam UU Perpajakan sebenarnya memiliki konsep keluarga. Istri boleh memakai NPWP milik suami dan begitu juga anak yang berumur di bawah 21 tahun.
"Anak di bawah umur boleh memakai NPWP bapaknya, kalau sudah lebih dari 21 tahun ya wajib punya NPWP sendiri, kalau enggak punya ya wajib bayar fiskal, kecuali dia lampirkan bahwa dia masih tanggungan ortu," ujarnya.
Saat ini pemilik NPWP mencapai 6 juta terdiri dari NPWP badan dan NPWP pribadi. Dengan NPWP pribadi tercatat paling banyak yakni sekitar 4,8 juta. (ddn/ir)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Pajak Dividen Turun Jadi 15%
- Duit yang Hilang dari Pembebasan Fiskal Rp 400 Miliar
- Bayar Fiskal Bukan Zamannya Lagi
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
