Berita Lain

Indeks Berita





Kamis, 03/07/2008 13:31 WIB
Jangan Ada Aturan Berbeda Untuk DMO Batubara
Wahyu Daniel - detikFinance



MS Hidayat (bdi)
Jakarta - Aturan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) untuk pasokan batubara dalam negeri perlu diatur ketat sehingga pasokan batubara untuk PLN tidak terganggu dan dunia usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan lancar.
 
Hal ini dikatakan oleh Ketua Kadin M.S. Hidayat ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
 
"Untuk masalah pasokan batubara kita sudah ajukan solusinya, mengenai kewajiban DMO, jadi ditotal berapa produksi batubara nasional, berapa kebutuhan domestik, itu dibuat aturan yang jelas," tuturnya.
 
Hidayat mengatakan selama ini di antara menteri-menteri masih terdapat perbedaan aturan mengenai pasokan batubara dalam negeri ini. "Tidak boleh ada aturan yang berbeda diantara menteri-menteri, karena selama ini terjadi begitu," ujarnya.
 
Selain itu Hidayat juga menghimbau agar dibuat juga aturan spesifikasi batubara yang bisa digunakan oleh PLN. "Nanti akan dibuat spesifikasinya dan pemainnya akan ditentukan pemerintah," katanya.(dnl/qom)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518