Forum Finance
- Akankah Harga Minya dibaw... frenks
- <ask> Seminar Purdi... outoflist
- Jangan tunggu Obama menol... avatarvega
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 05/12/2008 08:16 WIB
Distribusi Gula Rafinasi akan Diterapkan Pola Tertutup -
Jumat, 05/12/2008 07:24 WIB
Petinggi 'Big Three' Siap Dibayar 1 Dolar per Tahun Demi Bailout -
Kamis, 04/12/2008 19:15 WIB
Mendag 'Lempar Handuk' Soal Permendag No 44 Tahun 2008 -
Kamis, 04/12/2008 19:02 WIB
ADB Kucurkan US$ 350 Juta untuk Reformasi Birokrasi -
Kamis, 04/12/2008 17:39 WIB
Pemerintah Yakin DPR Segera Sahkan Perpu Krisis -
Kamis, 04/12/2008 17:20 WIB
Bajaj Perluas Pabrik di Cikarang US$ 60 Juta Medio 2009
Indeks Berita
Kamis, 03/07/2008 15:15 WIB
Pajak Dividen Turun Jadi 10%
Wahyu Daniel - detikFinance

Gedung Pajak (dnl)
Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat penurunan tarif ini sekitar Rp 20 triliun per tahun.
"Tapi itu hitung-hitungan kasar karena susah dihitung. Selama ini pajak dividen lari ke pajak badan," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan Melchias Markus Mekeng di sela-sela rapat panitia Kerja RUU PPh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
Meskipun ditetapkan 10 persen, pemerintah punya wewenang untuk menurunkan kembali menjadi 5 persen melalui peraturan pemerintah dalam pembahasan APBN.
"Jadi kalau 5 persen itu bisa dilakukan jika pemerintah merasa kondisi perekonomian membaik dan kondusif dengan persetujuan DPR," ujarnya.
Sementara itu untuk perusahaan yang tidak membagi dividennya selama 4 tahun berturut-turut, pemerintah melalui Menkeu berhak untuk meminta agar perusahaan tersebut membagikan dividennya sebesar 50 persen dari laba kepada pemegang sahamnya di tahun keempat.
Selain itu juga diberikan denda pajak sebesar 5 persen, sehingga pajaknya menjadi 15 persen. Untuk aturan ini berlaku bagi perusahaan tertutup dan perusahaan non UKM.
(ddn/ir)
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga :
- Penerimaan Pajak Catat Rekor
- Dirjen Pajak Siap Kejar Orang-orang Kaya
- Ditjen Pajak Rela Kehilangan Penerimaan Fiskal Demi NPWP
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
