Berita Lain

Indeks Berita





Kamis, 03/07/2008 15:15 WIB
Pajak Dividen Turun Jadi 10%
Wahyu Daniel - detikFinance



Gedung Pajak (dnl)
Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati pemungutan pajak final atas dividen perusahaan sebesar 10 persen atau turun dari sebelumnya 20 persen. Pajak ini berlaku untuk perusahan tertutup dan terbuka.

Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat penurunan tarif ini sekitar Rp 20 triliun per tahun.

"Tapi itu hitung-hitungan kasar karena susah dihitung. Selama ini pajak dividen lari ke pajak badan," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan Melchias Markus Mekeng di sela-sela rapat panitia Kerja RUU PPh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).

Meskipun ditetapkan 10 persen, pemerintah punya wewenang untuk menurunkan kembali menjadi 5 persen melalui peraturan pemerintah dalam pembahasan APBN.

"Jadi kalau 5 persen itu bisa dilakukan jika pemerintah merasa kondisi perekonomian membaik dan kondusif dengan persetujuan DPR," ujarnya.

Sementara itu untuk perusahaan yang tidak membagi dividennya selama 4 tahun berturut-turut, pemerintah melalui Menkeu berhak untuk meminta agar perusahaan tersebut membagikan dividennya sebesar 50 persen dari laba kepada pemegang sahamnya di tahun keempat.

Selain itu juga diberikan denda pajak sebesar 5 persen, sehingga pajaknya menjadi 15 persen. Untuk aturan ini berlaku bagi perusahaan tertutup dan perusahaan non UKM.
(ddn/ir)
Komentar terkini (2 Komentar)

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518