Forum Finance
- Akankah Harga Minya dibaw... frenks
- <ask> Seminar Purdi... outoflist
- Jangan tunggu Obama menol... avatarvega
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 05/12/2008 07:24 WIB
Petinggi 'Big Three' Siap Dibayar 1 Dolar per Tahun Demi Bailout -
Kamis, 04/12/2008 19:15 WIB
Mendag 'Lempar Handuk' Soal Permendag No 44 Tahun 2008 -
Kamis, 04/12/2008 19:02 WIB
ADB Kucurkan US$ 350 Juta untuk Reformasi Birokrasi -
Kamis, 04/12/2008 17:39 WIB
Pemerintah Yakin DPR Segera Sahkan Perpu Krisis -
Kamis, 04/12/2008 17:20 WIB
Bajaj Perluas Pabrik di Cikarang US$ 60 Juta Medio 2009 -
Kamis, 04/12/2008 17:15 WIB
PPN Minyak Goreng Curah Kemasan Ditanggung Pemerintah
Indeks Berita
Kamis, 03/07/2008 18:30 WIB
Pemerintah Siap Nego Ulang Seluruh Kontrak Pertambangan
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Foto: Budi Sugiharto
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
"Kami siap negosiasikan kontrak kembali menyesuaikan dengan dimanika yang ada, tapi ada syarat yang harus terpenuhi," katanya.
Syarat pertama, pemerintah perlu waktu setidaknya selama lima tahun untuk menegosiasikan kembali semua kontrak tersebut. Hal apa saja yang akan dinegosiasi ulang pun akan ditentukan kontrak per kontrak.
"Karena setiap kontrak kan isinya berbeda," jelasnya.
Syarat kedua, negosiasi ulang kontrak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Syarat ketiga, setiap perubahan kontrak harus disetujui oleh oleh para pihak. Jika ada perubahan selama perjanjian sudah dipenuhi
Syarat keempat, perubahan kontrak tidak meniadakan hak-hak para pihak. "Jadi ada empat syarat itu sebelum dilakukan perubahan kontrak," kata Purnomo.
Desakan dari berbagai kalangan untuk merevisi kontrak-kontrak pertambangan akhir-akhir ini memang semakin gencar. Ada yang meminta nasionalisasi aset, kenaikan royalti, dan audit produksi tambang.
Perubahan kontrak ini terkait berbagai perubahan dalam UU Minerba yang tengah dibahas. Di dalam UU tersebut ada klausul mengenai masa peralihan agar kontrak-kontrak yang sudah ada sebelum UU ini lahir mau mengikuti perubahan di UU.
Namun Purnomo menambahkan, negosiasi ulang kontrak tersebut sebaiknya tidak masuk dalam UU Minerba yang tengah dibahas karena hal-hal yang akan dinegosiasi ulang berbeda tiap kontrak.(lih/qom)
Komentar terkini (9 Komentar)
Baca juga :
- Konsep 'Sharing The Pain' Migas Mulai Berlaku 2009
- Neraca Perdagangan Migas RI Negatif Untuk Pertama Kali
- BPK Temukan Transfer Pricing di Cost Recovery Migas
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
